LUWU TIMUR — bidikterkini.com | Penangkapan Abdul Rahman oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 Agustus 2026 lalu menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Penangkapan yang terjadi di Desa Loeha Lengkona Batu bassi, yang mana Abdul Rahman adalah warga Desa Langkea raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini dinilai mendadak dan memicu tanda tanya besar.
Saat ini, Abdul Rahman berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pihak keluarga, baik yang bermukim di Luwu Timur maupun di Makassar, mendesak penegak hukum membuka prosedur penindakan tersebut secara terang benderang.
Kronologi Penangkapan di Area Perkebunan
Berdasarkan pengakuan Abdul Rahman saat ditemui di Rutan Polda Sulsel, penangkapan berlangsung ketika dirinya sedang beristirahat di kebun miliknya. Saat itu, empat orang petugas Gakkum KLHK dengan bersenjata laras panjang mendatangi lokasi tersebut, dan menangkapnya seolah-olah seperti teroris.
” Saya kaget, karena tiba-tiba polisi kehutanan mengepung saya dari empat sudut, dengan senjata laras panjang yang ditodongkan ke arah saya, seolah-olah saya adalah target atau teroris. ” Ungkapnya dengan nada kesal.
Abdul Rahman menyebut petugas sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, ia tidak diberi kesempatan untuk membaca dokumen itu secara saksama.
“Saya hanya melihat sekilas surat penangkapan itu. Tidak sempat membaca karena langsung ditarik kembali. Saya sempat ragu dan mempertanyakan apakah surat itu benar-benar untuk saya,” ungkap Abdul Rahman.
Keluarga Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Keluarga Abdul Rahman menyuarakan keprihatinan terkait penerapan hukum dalam perkara ini. Jika penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kawasan perkebunan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mereka meminta petugas bertindak adil dan tidak tebang pilih.
Pihak keluarga menduga ada pihak lain yang melakukan aktivitas serupa di kawasan tersebut, namun belum tersentuh hukum.
“Jika memang UU Nomor 41 yang disangkakan kepada Abdul Rahman, kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih. Kalau ada pelanggaran yang sama, proses dan tangkap semua,” tegas perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu—seperti oknum TNI, Polri, kepala desa, hingga anggota DPRD—yang disinyalir menguasai lahan di wilayah tersebut. Namun, tudingan ini masih berupa pernyataan sepihak dari keluarga dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Dugaan Skenario di Balik Perkara
Selain persoalan prosedur, keluarga menduga ada skenario pihak tertentu di balik kasus penangkapan ini. Mereka merasa janggal dengan proses hukum yang terkesan terburu-buru. Meski demikian, dugaan ini masih membutuhkan pembuktian formal dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Keluarga menegaskan agar seluruh proses hukum terhadap Abdul Rahman berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi ke Kantor Gakkum KLHK
Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim media CorongInformasiNews mendatangi Kantor Gakkum KLHK di Jalan Batara Bira, Baddoka, Makassar. Namun, penyidik yang menangani perkara Abdul Rahman tidak berada di tempat.
Petugas keamanan di pos penjagaan menginformasikan bahwa penyidik yang bersangkutan sedang bertugas di luar kantor. Tim media kemudian diarahkan untuk menemui salah seorang staf KLHK.
Kendati demikian, staf tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi terkait perkara penangkapan Abdul Rahman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLHK belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap, dasar hukum penangkapan, pasal yang disangkakan, maupun status hukum terbaru dari Abdul Rahman. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(ical)


