PANTE BIDARI – bidikterkini.com | Upaya konfirmasi awak media bedikterkini.com ke Pemerintah Gampong Buket Kareng, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diwarnai dugaan sikap arogan. Dua Kepala Dusun/Kadus dan Ketua Pemuda setempat diduga bersikap tidak kooperatif hingga melontarkan ucapan tidak wajar kepada wartawan.
Peristiwa terjadi Senin, 1 Juni 2026, saat Saifuddin Ismail, Koordinator Liputan bedikterkini.com, melakukan konfirmasi terkait persoalan publik di desa tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp. Untuk sementara, substansi persoalan awal tidak dipublikasikan.
*Diduga Arogan, Dua Kadus Tak Beri Keterangan*
Alih-alih memberikan keterangan, dua Kadus yang dihubungi justru menunjukkan sikap arogan. Mereka mempertanyakan identitas wartawan dan menolak menjelaskan persoalan yang tengah menjadi sorotan warga Buket Kareng.
*Ketua Pemuda Diduga Rendahkan Profesi Wartawan*
Tidak hanya Kadus, Ketua Pemuda Gampong Buket Kareng berinisial M juga diduga merendahkan martabat profesi jurnalis. Dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi, M melontarkan ucapan bernada tantangan.
“Kamu siapa rupanya? Kalau kamu wartawan mana identitasnya, bawa ke sini,” ujar M.
Ia kemudian melanjutkan dengan pernyataan bahasa Aceh: _”Kah soe teman putra perle jak kenoe laju magat ta selesaikan jnoe?”_ yang artinya: “Kamu siapa? Kalau memang anak lelaki datang ke sini, langsung kita selesaikan sekarang juga.”
*Redaksi Minta M melakukan permohonan Maaf ke Publik*
Pihak bedikterkini.com menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers. Padahal tugas wartawan dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami tidak mempersoalkan substansi awal. Yang kami soroti adalah tindakan arogan dua Kadus dan ucapan tidak wajar M yang merendahkan profesi wartawan serta melecehkan Koordinator Liputan kami, Saifuddin Ismail,” ujar redaksi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, bedikterkini.com berharap M dan pihak terkait bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers atas tindakan tersebut.
*Diduga Langgar UU Pers*
Sikap arogan dan ucapan bernada ancaman itu diduga melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Gampong Buket Kareng belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk memenuhi asas keberimbangan dan akurasi.
Laporan: (SF) Tim Redaksi bedikterkini.com


