ACEH TIMUR, bidikterkini.com | 9 Oktober 2026_Di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terungkap fakta yang mengejutkan masyarakat_
Nama Jabatan/Status Aplikasi yang Dikelola Hubungan
Rico Sukmana PNS Kantor Baitul Mal Aceh Timur + Operator Gampong Siskeudes (Keuangan Desa), SIGAP, SDGs Desa Kakak
Nur Hakiki (Neng) Operator Gampong — ditunjuk Keuchik SIKS‑NG / CNG, DTKS, Data Kependudukan Adik Kandung
Dua sistem krusial — uang negara & data warga — dikuasai oleh dua orang bersaudara di desa yang sama.
RICO SUKMANA — Siskeudes & Keuangan Gampong
– Menginput RPJM, RKP, APBG, laporan bulanan, LPJ Dana Desa
– Menyusun realisasi anggaran, salur Dana Desa/ADG ke sistem terintegrasi
– Berkoordinasi langsung dengan Sekdes & Kaur Keuangan
– Membuat notulensi rapat, mengarsip dokumen keuangan secara digital
– Honor dasar: Rp 200.000/bulan + tambahan beban kerja Rp 10.000–15.000/KK — dibebankan ke APBG
NUR HAKIKI — SIKS‑NG & Data Bantuan Sosial
– Memutakhirkan DTKS, verifikasi warga miskin/kurang mampu
– Mengajukan warga ke PKH, BPNT, Bansos melalui SIKS‑NG
– Mengelola data lahir, mati, pindah, datang, profil gampong
– Menghapus/mengganti nama penerima bantuan berdasarkan data yang diinput
– Sama‑sama diangkat melalui SK Keuchik Muzakir Walat
Berdasarkan ketentuan resmi, operator gampong wajib memenuhi syarat:
Berdomisili tetap di gampong
Cakap & memenuhi syarat administrasi
Diangkat melalui SK Keuchik secara tertulis
Bertanggung jawab kepada Keuchik & Sekdes_
1. Apakah SK pengangkatan Rico Sukmana dan Nur Hakiki ditunjukkan kepada warga?
2. Apakah Rico Sukmana sebagai PNS Baitul Mal Aceh Timur — sudah mendapat izin menjabat operator desa? Apakah tidak bertentangan dengan tugas kedinasannya?
3. Mengapa satu keluarga menguasai sekaligus keuangan + data bansos? Siapa yang mengawasi jika terjadi kecurangan?
_Di tengah maraknya pemalsuan data administrasi KPM di Aceh Timur, warga Meunasah Leubok menyampaikan dugaan serius_
“Kalau kakak pegang uang, adik pegang data — siapa yang bisa mengawasi? Kalau ada yang dihilangkan atau dimasukkan, siapa yang berani mempersoalkan?”
DATA WARGA BENCANA TIDAK MASUK SENGAJA DIHILANGKAN
– Warga rumah hanyut/rusak berat sudah 11 bulan belum dapat bantuan apa pun
– Kedua operator mengaku “hanya mengisi”, tapi tidak ada perbaikan data
– Apakah nama‑nama warga tertentu sengaja tidak diinput atau dihapus agar anggaran tidak cair?
SISKEDES TIDAK BISA DIPERIKSA WARGA
– Rico Sukmana pegang laporan keuangan — warga tidak tahu rinciannya
– Tidak ada pos bantuan bencana di laporan 2025–2026, padahal warga menderita
– Apakah Dana Desa dialihkan ke pos lain karena data warga sengaja tidak masuk?
PNS BAITUL MAL — ADA KEPENTINGAN GANDA
– Sebagai PNS seharusnya netral, justru pegang administrasi kampung halaman
– Apakah ada perintah dari atas atau kepentingan pribadi di balik pengangkatan ini?
Karena keduanya diangkat melalui SK Keuchik, digaji dari APBG/Dana Desa — bukan orang biasa, melainkan pelaksana tugas penyelenggara negara:
_Jika terbukti secara sengaja memanipulasi data, menghilangkan nama warga, atau mengubah dokumen_
1. Tindak Pidana Korupsi — kerugian keuangan negara (UU Tipikor)
2. Pemalsuan Dokumen Resmi — data elektronik sistem pemerintah sah sebagai alat bukti
3. Pelanggaran Jabatan — Rico Sukmana bisa dikenakan sanksi kedinasan sekaligus pidana
4. Keuchik Muzakir Walat — ikut bertanggung jawab atas SK yang ditandatanganinya
_Warga Meunasah Leubok menuntut_
1. Tampilkan SK Pengangkatan — keduanya, lengkap tanda tangan & tanggal
2. Inspektorat Cek Langsung — siapa yang memproses pengangkatan Rico Sukmana, apakah ada izin Baitul Mal
3. Dinsos Verifikasi Data — bandingkan daftar warga bencana dengan yang ada di SIKS‑NG sekarang
4. Polisi Usut Tuntas — jika ada indikasi data dihilangkan atau dimanipulasi, proses sesuai hukum
5. Bupati Ambil Tindakan — berhenti praktik nepotisme di desa, jangan biarkan satu keluarga kuasai semua
“Uang dan data kami bukan warisan keluarga. Semua harus terbuka, semua harus terang. Kalau bersih, tunjukkan. Kalau tidak, bertanggung jawablah.”
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bersalah. Ruang klarifikasi terbuka luas bagi Rico Sukmana, Nur Hakiki, maupun Keuchik Muzakir Walat untuk memberikan penjelasan di hadapan warga.
Saifuddin Ismail / Koordinator Liputan BidikTerkini.com
Mengawal Kebenaran & Keadilan


