GORONTALO – bidikterkini.com | 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan jurnalis Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota memicu sorotan tajam. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menilai kepolisian dan publik tidak boleh tutup mata terhadap akar masalah: dugaan kelalaian pelayanan medis terhadap anak yang dalam kondisi kritis.
AKPERSI menegaskan, penanganan hukum kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dijadikan alat untuk membelokkan atau membungkam isu utama—yakni keselamatan nyawa pasien anak.
Nyawa Anak Dipertaruhkan, Administrasi Diduga Kalahkan Kemanusiaan
Prahara ini bermula saat Muhammad Ravan Umar (8) dilarikan ke RS Sitti Khadijah Gorontalo akibat demam tinggi. Meski pasien memiliki riwayat perawatan di RS tersebut dua minggu sebelumnya, keluarga justru merasa penanganan medis terhambat oleh urusan administratif hingga pasien dipulangkan.
Tak puas, keluarga membawa Ravan ke RS Bioklinik hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe. Hasilnya mengejutkan: pasien dinyatakan dalam kondisi kritis akibat komplikasi infeksi virus campak dan penyakit liver.
“Kami membawa anak kami karena demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, baru terungkap kondisinya justru kritis. Mengapa RS pertama tidak memberikan penanganan yang layak?” tegas Ibu Nunung, orang tua pasien.
AKPERSI: Kemenkes Harus Turun Tangan, Evaluasi Direktur Rumah Sakit!
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, mengecam keras pola penanganan RS yang dinilai mengabaikan prioritas keselamatan jiwa. Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera turun ke lokasi untuk melakukan audit medis independen secara menyeluruh.
Point Penting Tuntutan Audit AKPERSI:
Mekanisme Pelayanan: Memeriksa seluruh rantai pelayanan dari IGD, keputusan medis dokter, hingga alasan pasien dipulangkan.
Transparansi Rekam Medis: Membuka dan menguji hasil laboratorium serta rujukan antara RS Sitti Khadijah, RS Bioklinik, dan RSUD Aloei Saboe.
Copot Pimpinan RS: Jika terbukti ada kelalaian fatal dan bias administrasi, Direktur RS Sitti Khadijah wajib dicopot dan bertanggung jawab penuh secara hukum.
“Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi! Administrasi tidak boleh mengalahkan kebutuhan medis darurat. Jangan hanya meributkan efek keributan, tapi tutup mata pada dugaan kelalaian yang mengancam nyawa anak,” cercar Rino.
Penahanan Bang Yoker Dinilai Tergesa-gesa, AKPERSI Cium Indikasi Penggiringan Opini
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Bang Yoker selama 20 hari (13 September–2 Oktober 2026), AKPERSI mempertanyakan proporsionalitas penyidik Polresta Gorontalo Kota. Bang Yoker dinilai sangat kooperatif dan tes urine membuktikan dirinya negatif narkoba.
AKPERSI memperingatkan pihak-pihak tertentu agar stop menggiring narasi seolah Bang Yoker mendatangi rumah sakit hanya untuk berbuat onar di bawah pengaruh zat terlarang.
Rencana Investigasi & Ancaman Lapor Propam Mabes Polri
Untuk membongkar kasus ini secara terang benderang, AKPERSI mendorong pembukaan seluruh bukti kunci:
- Rekaman CCTV RS sebelum, saat, dan sesudah keributan.
- Dokumen rekam medis lengkap dan lembar rujukan pasien.
- Hasil tes medis/urine dan visum resmi seluruh pihak.
AKPERSI menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum atas dugaan keterlibatan oknum tertentu yang mencoba mengintervensi perkara.
“Jika ditemukan bukti intervensi, rekayasa narasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik, kami akan seret kasus ini langsung ke Divisi Propam Mabes Polri!” tegas Rino.
Kesimpulan: Uji Tuntas Dua Sisi Perkara
AKPERSI menegaskan tidak membela tindakan kekerasan terhadap Nakes, namun menolak keras kriminalisasi jurnalis yang lahir dari keprihatinan atas buruknya layanan kesehatan publik.
Dua hal harus berjalan sejajar: Hukum dugaan penganiayaan tetap diuji secara transparan, namun dugaan malpraktik/penelantaran pasien anak di RS Sitti Khadijah wajib diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Pers mengawal fakta bukan menghakimi
Asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI)


