Oleh: Imam Mujtahid Ansar
Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi HPMM Komisariat UNM
ENREKANG – bidikterkini.com | Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni untuk mengenang perjuangan agraria.
Ia adalah momentum untuk bertanya secara jujur: masihkah negara berdiri di atas keberpihakan terhadap rakyat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya?
Hari ini, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di Kabupaten Enrekang.
Di tengah rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah kabupaten enrekang khususnya Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, pertanian, sumber air, dan lingkungan justru menghadapi situasi yang semakin kompleks.
Persoalannya bukan semata-mata tentang tambang.
Persoalannya adalah ketika ruang hidup masyarakat bersinggungan dengan kepentingan pertambangan, apakah suara masyarakat benar-benar ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan?
Polemik mengenai aktivitas pertambangan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan penerbitan izin dan keterlibatan masyarakat.
Ketika sebuah keputusan yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat dipersoalkan karena masyarakat merasa tidak memperoleh informasi dan ruang partisipasi yang memadai sejak awal, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.
Bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima perubahan atas ruang hidupnya, sementara mereka merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses yang menentukan masa depan ruang tersebut?
Lebih jauh, persoalan ini menjadi semakin serius ketika sejumlah warga dan mahasiswa dari Kabupaten Enrekang ( aliansi lingkar tambang ) yang menyuarakan penolakan dan mempertahankan ruang hidupnya kemudian harus berhadapan dengan proses hukum.
Pemberitaan mengenai perkara yang berkaitan dengan penolakan tambang mencatat adanya warga Cendana yang menjalani proses persidangan.
masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga yang hanya mempertahankan hak nya.
Di momentum ini kita harus berhenti sejenak dan bertanya: ketika rakyat mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupannya, mengapa perjuangan tersebut justru dapat berujung pada jerat hukum?
Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap proses hukum otomatis merupakan kriminalisasi.
Setiap perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan objektif.
Namun, pada saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, memperjuangkan lingkungan hidup, dan mempertahankan ruang hidupnya.
Sebab tanah bagi masyarakat Enrekang bukan sekadar angka dalam peta konsesi.
- Tanah adalah kebun.
- Tanah adalah sawah.
- Tanah adalah sumber air.
- Tanah adalah rumah.
- Tanah adalah warisan keluarga.
Dan tanah adalah ruang tempat masyarakat menggantungkan masa depan anak-anak mereka.
Ketika ruang hidup tersebut hendak diubah oleh kepentingan pertambangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.
Karena itu, Hari Tani Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi tentang bagaimana pembangunan dan investasi ditempatkan dalam kehidupan masyarakat.
Pembangunan tidak seharusnya menjadikan rakyat sebagai objek yang hanya menerima keputusan, sementara suara mereka baru didengar ketika konflik telah terjadi.
Investasi dan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan hidup.
Jangan sampai negara berkata kepada petani, “tanahmu untuk pembangunan,” sementara ketika petani bertanya, “bagaimana dengan hak kami?”, jawaban yang datang justru berupa surat panggilan, pemeriksaan, bahkan proses pidana.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika investasi membutuhkan kepastian.
Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti pada ucapan selamat.
Ia harus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat hari ini.
Tanah rakyat bukan tanah kosong.
Masyarakat bukan angka statistik.
Dan perjuangan mempertahankan ruang hidup tidak boleh dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pembangunan.
Kalau petani kehilangan tanahnya, lalu ke mana mereka harus pulang?
Kalau ruang hidup dirampas, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?
Dan kalau rakyat yang mempertahankan tanahnya justru harus berhadapan dengan hukum, maka pertanyaan paling mendasar hari ini bukan lagi siapa yang menguasai tanah, tetapi untuk siapa sesungguhnya negara hadir?
Tanah untuk kehidupan.
Ruang hidup untuk rakyat.
Hukum untuk keadilan, bukan untuk membungkam perjuangan.
Imam Mujtahid Ansar
Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU Komisariat UNM


