BANDA ACEH – bidikditerkini.com | Pembangunan permanen Sekolah Rakyat Tahap II Aceh senilai Rp1,53 triliun dikejar target selesai 20 Juni 2026. Namun di tengah kejar tayang, muncul dua sorotan: progres fisik di Desa Jeulikat Aceh Besar baru 54,6% per 31 Mei 2026, dan pengakuan sejumlah kepala sekolah yang mengaku mendapat arahan untuk tidak melayani konfirmasi media terkait data BOS.
Pantauan bidikditerkini.com di lapangan, proyek yang dikerjakan BUMN PT PP, PT Wika, dan PT Waskita Karya ini menggunakan teknologi pelat beton berongga. Waktu tersisa kurang dari sebulan membuat warga Desa Jeulikat khawatir kualitas dikorbankan demi percepatan.
Di sisi lain, saat mengonfirmasi data Dana BOS SD 3 dan SD 8 Seunudon, beberapa kepala sekolah mengaku “ada arahan dari atas” untuk tidak memberikan data ke wartawan. Salah satunya Kepsek SD 3 Seunudon inisial, T. dan S yang hingga 14 Juni 2026 belum memberikan keterangan resmi.
“Kami terima informasi ada arahan dari Dinas Pendidikan Aceh agar sekolah tidak melayani konfirmasi media terkait BOS,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir.
Data BOS Salur Kemendikbud menunjukkan SD 3 Seunudon menerima Rp62,98 juta per tahap 2026 untuk jumlah siswa yang masih simpang siur. Sementara SD 8 Seunudon cair Rp122,67 juta per tahap dengan jumlah siswa 261, padahal nominal tersebut setara 136 siswa sesuai alokasi Rp900rb/siswa.
Upaya Konfirmasi
Bidikditerkini.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murtalamudin, Dinas PU, serta kontraktor pelaksana sejak 13 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Konfirmasi ini kami lakukan agar publik Aceh mendapat informasi berimbang dan transparan soal anggaran pendidikan,” kata Saifuddin Ismail, Koordinator Liputan bidikditerkini.com.
Penutup/Tuntutan
Kami mendesak Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka. Keterbukaan data BOS dan progres Sekolah Rakyat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bangunan aman digunakan anak-anak Aceh.
Catatan Redaksi
Sesuai UU No 40/1999 tentang Pers Pasal 5, media wajib memberitakan secara berimbang. Hak jawab dari pihak terkait akan kami muat tanpa pengurangan.
Penulis: Reporter: Saifuddin Ismail SE. kordinator Liputan Media bidikditerkini.com Provinsi Aceh,


