BIREUEN – bidikterkini.com | Dugaan praktik pungutan liar mencuat terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana tahun 2026 di Kabupaten Bireuen. Dana kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber di kalangan kepala sekolah pada Minggu, 14 Juni 2026, menyebutkan adanya dugaan mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen berinisial AH meminta setoran sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran yang diterima masing‑masing satuan pendidikan.
“Begitu dana tahap pertama masuk ke rekening sekolah, beliau mengumpulkan kepala sekolah penerima bantuan dalam rapat khusus untuk membicarakan kewajiban penyetoran tersebut,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dimuat demi keamanan diri.
Sebanyak 22 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Bireuen tercatat menerima bantuan ini, yang ditujukan untuk memulihkan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Salah satu sekolah penerima alokasi sebesar Rp3,4 miliar diduga diminta menyetor sekitar Rp340 juta—setara 10 persen dari nilai anggaran sebelum potong pajak—tepat saat Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) baru memulai pekerjaan rehabilitasi.
Upaya penegasan fakta telah dilakukan redaksi: selain menghubungi AH melalui pesan singkat dan telepon pada 14 Juni 2026, konfirmasi juga disampaikan kepada Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bireuen, serta Dinas Pendidikan Aceh dan Kemendikdasmen.
Namun, sikap yang mencurigakan justru tampak dari pimpinan puncak Dinas Pendidikan Aceh. Saat wartawan berusaha meminta penjelasan resmi, nomor kontak Kepala Dinas Pendidikan Aceh justru memblokir pesan dan panggilan redaksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan luas: apakah pemblokiran ini merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab pengawasan atas dana yang dikelola jajarannya?
Hingga berita ini diturunkan, AH belum memberikan tanggapan apa pun, sementara Dinas Pendidikan Aceh tidak dapat dihubungi karena akses komunikasi yang ditutup secara sepihak. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi AH dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta data pendukung yang berimbang.
Perlu diingat, sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengelola sekolah yang mengetahui indikasi penyimpangan serupa diimbau segera melaporkan ke Inspektorat, Ombudsman, atau Komisi Pemberantasan Korupsi melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
aporan: (SF) Wartawan bidikterkini.com


