ACEH TIMUR – bidikterkini.com | Wartawan Saifuddin Ismail mendesak Ketua Koordinator Publikasi Desa Kabupaten Aceh Timur, MR, memberikan klarifikasi terkait dana publikasi desa tahun 2026 senilai Rp3,2 juta yang menurutnya belum diterima.

Saifuddin mengaku bertugas menangani publikasi keterbukaan informasi di 4 desa wilayah Kecamatan Simpang Ulim pada 2025, yakni Desa Teupin Mamplam, Desa Peulalu, Desa Titi Baruh, dan Desa Pucok Alue Barat. Ia mengatakan penugasan itu berlanjut di 2026.
“Tanpa adanya pemberitahuan lisan maupun tertulis, saya menerima informasi bahwa tugas saya dipindahkan ke Kecamatan Birem Bayeun,” kata Saifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu. 27, Mei 2026,
Ia baru mengetahui hal tersebut setelah menanyakan haknya terkait dana publikasi tahun 2026. Menurut Saifuddin, program publikasi desa didanai dari Dana Desa sebesar Rp1 juta per desa.
Terkait dana tersebut, Saifuddin mengaku telah menghubungi Camat Simpang Ulim, Muhammad Yusuf. Camat membenarkan bahwa dana publikasi desa senilai Rp23 juta untuk 23 desa di Kecamatan Simpang Ulim telah diserahkan kepada Masri melalui Forum Geuchik Simpang Ulim, yaitu Abu Ris.
“Sudah saya hubungi Masri, tapi katanya itu urusan dia,” ujar Camat Simpang Ulim kepada Saifuddin, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Saifuddin menyatakan dana publikasi untuk 4 desa yang menjadi tanggung jawabnya hingga saat ini belum diterima. Ia menduga dana sebesar Rp3,2 juta menjadi haknya, namun hingga malam Hari Raya Idul Adha belum ada kejelasan.
Upaya konfirmasi langsung kepada MR juga tidak berhasil. Saifuddin mengatakan nomor WhatsApp-nya diblokir sehingga tidak dapat melakukan klarifikasi secara pribadi.
Saifuddin meminta MR memberikan penjelasan resmi terkait pemindahan tugas dan status dana publikasi yang menjadi haknya. Ia menyebut surat terbuka itu disampaikan karena akses komunikasi pribadi telah terputus.
“Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MR belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Saipul Ismail Wartawan Aceh Timur,


