Makassar – bidikterkini.com | Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang kerugian negara. Mengembalikan uang bukan penghapus pidana. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan setiap pelakunya harus diproses tuntas di hadapan hukum.
Wawan Copel menilai, jika tersangka cukup mengembalikan uang lalu dianggap menyelesaikan perkara, maka ini menjadi preseden buruk: korupsi dilakukan, ketika terungkap tinggal mengembalikan. Cara pandang seperti itu hanya akan melahirkan keberanian bagi pelaku lain untuk menggerogoti uang rakyat.
Sebagai bentuk tekanan moral dan pengawalan terhadap proses hukum, Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menyatakan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagaimana aksi yang telah dilakukan pada Aksi unjuk rasa 26 Januari 2026.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa rakyat tidak akan diam ketika korupsi hanya diselesaikan dengan pengembalian uang. Solidaritas Rakyat Sul-Sel menuntut Kejati Sulsel mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, membuka aktor-aktor di balik proyek, dan memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi.
Uang negara bisa dikembalikan, tetapi pengkhianatan terhadap amanah publik harus dibalas dengan penegakan hukum yang tegas. Jika hukum hanya berhenti pada angka yang dibayar, maka keadilan telah dijual murah di hadapan rakyat.
(*)


