Makassar – infoglobalnews | Beberapa ketua RT di Kecamatan Tamalate Kelurahan Balang Baru, tiba-tiba menerima surat pemberhentian yang telah di tandatangani oleh Walikota Makassar Ir.H. Moh.Danny Pomanto, tanpa adanya konfirmasi dan penjelasan dari pihak manapun,( 31/10/2024).
Salah seorang RT di jalan Abdul Kadir II yang diberhentikan secara sepihak berinisial SB dan PJ mengaku diberhentikan karena tidak ingin ikut terlibat unsur politik.
Lurah Balang Baru saat itu ketika mengumpulkan ke dua RT yang diberhentikan, di rumah salah satu RT, mengungkapkan alasannya kepada ke dua RT tersebut, bahwasanya ” gara-gara Sabir karena menurutnya Sabir adalah anak emasnya pak Danny Pomanto ” ungkapnya.

Ketika RT lama (PJ) menanyakan kepada RT baru (Fachruddin), apa alasannya saya diberhentikan sebagai ketua RT ? …” Saya juga tidak tau karena tiba-tiba semua memanggil saya Pak RT disaat anak pak Sabir ( Ketua LPM ) meninggal, bahkan pak imam saja memanggil saya pak RT, dan ketika saya pertanyakan, ternyata pak Sabirlah yang mengusulkannya ke pak Danny Pomanto karena pak Sabir dekat dengan pak Danny Pomanto ” jawab Fachruddin.
Pak Lurah saat ditemui mengungkapkan ” saya juga kaget saat diberikan surat pemberhentian kedua RT tersebut oleh pak Camat dan tidak tau apa kesalahan mereka kemudian di berhentikan, saya juga meminta maaf karena surat pemberhentian ini bukan atas rekomendasi saya melainkan langsung dari pak walikota kota sebelum beliau cuti ” jelas Pak Lurah Balang Baru.
Pemberhentian secara sepihak tersebut harusnya mengacu pada Pergub no. 22 tahun 2022 atau Pergub sebelumnya yakni Pergub no.171 tahun 2016. Yang menjelaskan ” Bila mana alasan tidak menjalankan tugasnya, maka harus dijelaskan yang sejelasnya apa yang tidak dijalankan sehingga dia dianggap melanggar hukum.
( Tim Red )


