KALIMANTAN BARAT —BidikTerkinicom BAP3MI Lidik Pro melalui Koordinator II, Riswan Kanro, mengecam keras dugaan praktik penempatan dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Malaysia, khususnya di wilayah Sarawak.
Riswan menilai, persoalan pekerja migran nonprosedural perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, terutama aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas pekerjaan di luar negeri. Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut keselamatan, perlindungan hak anak, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Kasus Rijal, Anak Berusia 14 Tahun
Riswan juga menyoroti informasi mengenai seorang anak bernama Rijal, yang berdasarkan keterangan dalam dokumen paspornya tercatat lahir pada 5 Mei 2012. Dengan demikian, pada tahun 2026, Rijal masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihaknya, Rijal dilaporkan meninggal dunia akibat insiden saat bekerja. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak-anak.
Meski demikian, kronologi kejadian, status pekerjaan korban, proses keberangkatannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada otoritas terkait.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap tidak ada lagi anak di bawah umur yang ditempatkan atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan masa depannya. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penekanan sikap yang disampaikan dalam laporan narasumber.
Minta Pengawasan Diperketat di Kalimantan Barat
BAP3MI Lidik Pro berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kalimantan Barat meningkatkan pengawasan terhadap dugaan jalur keberangkatan serta penempatan PMI secara nonprosedural, khususnya apabila jalur tersebut diduga digunakan untuk memberangkatkan anak di bawah umur.
Pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap proses keberangkatan, tetapi juga mencakup pemeriksaan dokumen, perekrutan, penempatan kerja, serta koordinasi lintas instansi dalam upaya mencegah perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran.
Riswan menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi tanggung jawab bersama. Upaya pencegahan perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur dan berisiko terhadap keselamatan mereka.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada prinsipnya melarang pengusaha mempekerjakan anak, dengan sejumlah pengecualian yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan terkait lainnya. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang terjadi di Malaysia juga perlu ditelaah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, termasuk ketentuan mengenai pekerja asing dan perlindungan anak.
Karena itu, kasus yang dilaporkan menimpa Rijal perlu mendapat perhatian dan penanganan dari otoritas yang berwenang. Penelusuran terhadap proses perekrutan, keberangkatan, penempatan kerja, serta kondisi yang menyebabkan insiden menjadi penting untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum yang tepat.
BAP3MI Lidik Pro berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penempatan PMI, meningkatkan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia, serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari risiko eksploitasi dan pekerjaan berbahaya.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Informasi mengenai kronologi kejadian, dugaan status nonprosedural, dan pihak-pihak yang terkait masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan peristiwa ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.


