MAKASSAR — bidikterkini.com | Aliansi Mahasiswa dan pemuda rakyat sulawesi selatan (AMPERA) Sulsel kembali menyoroti persoalan distribusi BBM dan LPG subsidi 3 Kg di Sulawesi Selatan setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi D dan pihak Pertamina Patra Niaga.
Bagi AMPERA, forum RDP tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara terang bagaimana mekanisme penyaluran BBM dari depo hingga SPBU, termasuk volume distribusi dan realisasi penyaluran di setiap kabupaten/kota.
Namun, AMPERA menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai transparansi jumlah BBM yang disalurkan dari depo, jumlah yang diterima SPBU, serta distribusi BBM subsidi di masing-masing kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Kami mempertanyakan data distribusi dari depo sampai ke SPBU. Berapa volume yang disalurkan, berapa yang diterima setiap wilayah, dan bagaimana realisasinya di masing-masing kabupaten/kota. Ini penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang penyimpangan,” tegas rul.
Selain persoalan BBM, AMPERA juga menyoroti distribusi LPG subsidi 3 Kg.
AMPERA menyebut masih terdapat keluhan dan temuan di sejumlah kabupaten/kota mengenai LPG 3 Kg yang dijual kepada masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut AMPERA, persoalan tersebut harus ditelusuri dari rantai distribusinya. Apabila LPG subsidi diterima masyarakat dengan harga jauh di atas HET, maka perlu diperiksa apakah terdapat persoalan pada tingkat pangkalan, pengecer, distribusi, maupun pengawasan.
“LPG 3 Kg ini subsidi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kalau di sejumlah kabupaten/kota masih ditemukan harga di atas HET, maka jangan hanya masyarakat yang disuruh menerima keadaan. Harus ditelusuri dari mana persoalannya dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujar rull.
AMPERA juga menyoroti adanya informasi dan dugaan aktivitas SPBU yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian AMPERA antara lain SPBU yang berada di kawasan Jalan Agus Salim, Kabupaten Bone, serta SPBU di wilayah Padang Sappa.
AMPERA menegaskan bahwa penyebutan lokasi tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi sebagai lokasi yang perlu diverifikasi dan diawasi secara serius oleh pihak yang memiliki kewenangan apabila terdapat laporan atau indikasi transaksi BBM yang tidak wajar.
“Kami mendapatkan informasi dan sorotan masyarakat mengenai beberapa SPBU, termasuk di kawasan Agus Salim Kabupaten Bone dan Padang Sappa. Kami tidak ingin langsung memvonis. Tetapi kalau memang ada dugaan aktivitas melansir, pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, atau indikasi penimbunan, maka Pertamina dan instansi pengawas harus turun melakukan pemeriksaan,” tegas rull.
Menurut AMPERA, sistem digitalisasi transaksi BBM memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengawasan. Data digital harus dikonfirmasi dengan kondisi lapangan, termasuk pola pembelian kendaraan, volume pengisian, rekaman CCTV, serta kesesuaian antara stok dan transaksi.
AMPERA juga mempertanyakan efektivitas CCTV sebagai instrumen pengawasan apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan audit yang memastikan rekaman dapat diperiksa ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi tetapi pengawasan fisik di lapangan lemah. Kalau ada pola transaksi yang tidak wajar, harus ada sistem yang otomatis memberikan tanda dan kemudian diverifikasi oleh petugas. Pengawasan harus bisa membuktikan apakah transaksi tersebut wajar atau tidak,” kata rul.
Pasca-RDP, AMPERA Sulsel menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah lanjutan terkait distribusi BBM dan LPG subsidi di Sulawesi Selatan.
Konsolidasi tersebut akan mencakup persoalan transparansi distribusi BBM, dugaan aktivitas SPBU yang perlu diverifikasi, dugaan penimbunan solar, serta persoalan harga LPG 3 Kg yang masih ditemukan di atas HET di sejumlah wilayah.
AMPERA meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar.
“RDP bukan akhir. Justru setelah RDP kami akan konsolidasi dan melihat apakah persoalan yang kami sampaikan benar-benar ditindaklanjuti. Kalau masih ditemukan dugaan SPBU nakal, dugaan penimbunan solar, dan LPG 3 Kg dijual di atas HET, maka kami akan terus mendorong adanya pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” tegas rull.
AMPERA menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh SPBU maupun seluruh pelaku distribusi LPG. Namun, setiap dugaan penyimpangan yang disertai informasi atau indikasi yang dapat diverifikasi harus diperiksa secara transparan.
“Kami ingin sederhana: distribusi BBM dan LPG subsidi harus transparan, tepat sasaran, dan dapat diawasi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data dan pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan,” tutup rull.


