Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL
  • DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Kebakaran Hutan di Enrekang: Saat Kelalaian dan Lemahnya Hukum Mengorbankan Warga
OPINI

Kebakaran Hutan di Enrekang: Saat Kelalaian dan Lemahnya Hukum Mengorbankan Warga

AdminBy AdminAgustus 28, 2026Updated:Agustus 28, 2026Tidak ada komentar57 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Ketua umum HPMM Kom unm periode 2026-2027
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

ENREKANG — bidikterkini.com | Menyalahkan musim kemarau atau cuaca panas hanyalah alasan murah untuk menutup-nutupi kelalaian yang sengaja dipelihara.

Data lapangan tidak bisa bohong. Dikutip dari laporan penanganan Karhutla Provinsi Sulawesi Selatan, dari total sekitar 1.600 hektare lahan yang terbakar di Sulsel sepanjang tahun 2026, lebih dari 1.000 hektare berada di Enrekang. Angka yang fantastis ini membuktikan bahwa Enrekang adalah wilayah paling parah sekaligus paling gagal dalam urusan pencegahan.

Pola penanganannya selalu sama dan mengecewakan. Dilansir dari keterangan BPBD setempat saat kawasan ikonik Gunung Nona (Buntu Kabobong) terbakar hingga puluhan hektare, petugas mengaku kesulitan memadamkan api dan hanya bisa memantau dari jauh karena alasan klasik medan yang terjal. Logikanya sederhana: kenapa baru kebingungan saat api sudah membesar? Mana pemenuhan amanat Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengharuskan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pemadaman secara intensif?

BACA:  Dalam Rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-76, Kapolres Pelabuhan Makassar Menekankan, Junjung Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Setiap Aspek Tugas Dan Tanggung Jawab

Sebagian besar kebakaran ini dipicu oleh ulah manusia yang sengaja membakar semak untuk membuka lahan. Padahal, aturan hukum kita sangat tegas. Pasal 78 UU Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tegas melarang membuka lahan dengan cara membakar. Dikutip dari catatan kepolisian dan aktivis lingkungan lokal, hingga kini hampir tidak ada pelaku, baik perorangan maupun pemilik kepentingan yang diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi maksimal. Karena hukumnya mandul, orang-orang tidak pernah kapok dan terus mengulang kebiasaan merusak ini.

BACA:  Buruk Dan Lemahnya Pengawasan Gudang Dalam Kota, Ketua GMBI Angkat Bicara Dan Mendesak Pemkot Melakukan Tindakan Tegas

Pada akhirnya, warga kecil yang harus menanggung akibatnya. Pohon-pohon penahan air di lereng gunung habis dilahap api, yang artinya ancaman tanah longsor dan krisis air bersih sudah mengintai saat musim hujan nanti. Asap yang dihirup warga hari ini adalah bukti nyata dari pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009.

“Pemerintah tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi “bencana alam”. Jika tidak ada keberanian untuk menerapkan pasal-pasal pidana tersebut secara nyata, menyiagakan alat pemadam hingga ke desa-desa, dan menjaga ketat hutan lindung sejak awal, maka pemerintah sedang secara sadar membiarkan Enrekang pelan-pelan berubah jadi padang abu” ujar aditya

BACA:  Presiden Prabowo Melantik 961 Kepala Daerah
Views: 198
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

HARI TANI NASIONAL: KETIKA PETANI MEMPERTAHANKAN TANAHNYA, MENGAPA JUSTru BERHADAPAN DENGAN HUKUM? 

September 26, 2026

Jaminan Gagal Panen Petani Enrekang: Siapa yang Berhak, Pak Bupati?

Agustus 17, 2026

Wawan Copel: Mari Kibarkan Merah Putih, Wujudkan Semangat Persatuan

Agustus 1, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

By AdminOktober 21, 20260

Oleh: Ali Mansur Monesa Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI JAKARTA – bidikterkini.com |…

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026

DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI

Oktober 21, 2026

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.