Oleh: Fadil Adinata (Presiden BEM KEMA FSD UNM) & Nurul Qalam (Menteri Riset dan Pengembangan Organisasi BEM UNM)
ENREKANG — bidikterkini.com | Janji manis keberpihakan Pemerintah Kabupaten Enrekang di bawah kepemimpinan Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinro terhadap sektor pertanian kini dipertanyakan. Program jaminan gagal panen yang digembar-gemborkan sejak masa kampanye—dan dilanjutkan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Oktober 2025—terancam hanya menjadi seremoni di atas kertas.
Hingga hari ini, pertanyaan mendasar belum terjawab: Siapa sebenarnya yang berhak menerima jaminan tersebut? Apa kriteria gagal panennya? Berapa anggaran yang dialokasikan? Berapa banyak petani yang terdaftar, dan bagaimana prosedur pengajuan klaimnya?
Ketidakjelasan ini menjadi sangat krusial mengingat ancaman iklim yang sudah di depan mata. BMKG memprediksi puncak musim kemarau 2026 terjadi pada Juli–September dengan durasi yang lebih panjang dan kering akibat El Niño intensitas kuat. Sulawesi Selatan bahkan telah masuk status peringatan dini kekeringan meteorologis. Pemerintah daerah tidak boleh pasif menunggu tanaman petani mati baru kasak-kusuk bertindak.
5 Langkah Kebijakan yang Harus Diambil Pemkab Enrekang
Guna memastikan program jaminan gagal panen ini benar-benar menjadi jaring pengaman yang dapat diakses, kami mendesak Pemkab Enrekang untuk segera mengeksekusi lima langkah berikut:
- Pemetaan Risiko Kekeringan Berbasis Wilayah: Dinas Pertanian harus menerjemahkan data BMKG untuk memetakan kecamatan, desa, hingga kelompok tani yang paling rentan terhadap kekeringan.
- Transparansi Data dan Mekanisme Asuransi: Publikasikan kriteria peserta, besaran pertanggungan, sumber anggaran, kelompok tani penerima, hingga SOP pengajuan klaim secara terbuka. Ketidakjelasan mekanisme adalah bentuk pengabaian terhadap hak perlindungan petani.
- Mitigasi Pra-Gagal Panen: Jangan hanya berfokus pada kompensasi setelah lahan rusak. Pemerintah harus menyiapkan distribusi air, pompanisasi di wilayah prioritas, penyesuaian kalender tanam, dan pendampingan penyuluh sebelum bencana terjadi.
- Kepastian Perluasan Komoditas: Janji perluasan jaminan ke komoditas strategis lain seperti bawang merah harus memiliki tenggat waktu dan indikator yang transparan.
- Sistem Respons Cepat dan Pengaduan: Buka saluran koordinasi yang terintegrasi antara PPL, desa, Dinas Pertanian, dan Jasindo agar petani tidak bingung saat menghadapi darurat kekeringan.
6 Tuntutan Mahasiswa Massenrempulu
Kami tidak meminta pemerintah menjamin cuaca, karena El Niño adalah fenomena alam. Namun, pemerintah memegang kendali penuh atas kualitas kebijakannya. Untuk itu, kami melayangkan enam tuntutan tegas:
-
Publikasikan secara terbuka seluruh SOP, kriteria, dan anggaran program jaminan gagal panen.
-
Buka data penerima dan peserta program secara berkala.
-
Lakukan pemetaan titik rawan kekeringan di seluruh wilayah pertanian Enrekang.
-
Eksekusi langkah mitigasi El Niño (irigasi, pompanisasi, dan bantuan sarana produksi).
-
Percepat perluasan perlindungan ke komoditas bawang merah dan hortikultura dengan timeline yang jelas.
-
Bentuk pusat pengaduan dan respons cepat bagi petani yang terdampak.
Petani tidak membutuhkan jaminan yang hanya menggema saat kampanye atau berhenti di panggung penandatanganan MoU. Di tengah ancaman kekeringan yang makin nyata, Pemkab Enrekang harus membuktikan keberpihakannya secara konkret.
Buka mekanismenya, siapkan perlindungannya, dan pastikan petani Enrekang tidak kembali bertarung sendirian melawan bencana. Petani menunggu jawaban, bukan sekadar janji!

