Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
  • Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Merah Diturunkan dari Tronton ke Dam Truk Kuning di Lhoknibong, Aceh Timur: Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»BERITA»Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi
BERITA

Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi

AdminBy AdminJuni 19, 2025Tidak ada komentar2 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MEDAN – bidikterkini.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara pidana tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, telah lengkap (P-21).

Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi
Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi

Marimon Nainggolan S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik, namun menyoroti pembantaran tersangka ke rumah sakit karena alasan kesehatan dan meminta proses hukum yang transparan.

Kepastian lengkapnya berkas perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut.

“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Adre kepada wartawan, Rabu.(18/6/25)

Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyebutkan bahwa kasus ini akan masuk tahap 2 akan digelar pada hari Jum’at mendatang.

“Tersangkanya sudah ditahan bang, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara bang, untuk selanjutnya nanti kita informasikan”, sebutnya kepada wartawan melalui Telepon WhatsApp, pada Rabu siang.

Marimon Nainggolan S.H., M.H., kuasa hukum GO MEI SIANG, menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara.

“Kami hargai langkah penyidik dan Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.

Namun, Marimon juga menyatakan keheranannya atas pembantaran tersangka karena alasan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya keabsahan surat dokter yang menjadi dasar pembantaran.

“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.

Marimon menjelaskan, jika dr. Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya. “Bukan malah mengklaim dan merusak properti yang secara hukum sah dimiliki klien kami”, katanya.

Lebih lanjut katanya, “Alasan pembantaran harus sesuai hukum, apakah karena sakit dengan surat sakit dari dokter, perlu ditegaskan membuat atau menggunakan surat dokter yang tidak benar dapat diancam dgn pidana Pasal 267 KUHP, sehingga perlu dilakukan scond opinion atas surat sakit tersebut guna menghindari asumsi publik adanya “permainan”, apalagi TSK berprofesi dokter spesialis di kota Medan dan Janganlah sampai terjadi dugaan obstruction of Justice (Perintangan penyidikan) dengan seolah olah sakit dengan surat dokter untuk menghindari proses hukum”, tegasnya saat diwawancarai awak media di PN Medan.

Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.

Apresiasi juga datang dari dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap tersangka atas dugaan pengrusakan. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar memberi efek jera,” kata Biksuni Caroline.

 *(Tim)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur   Oleh: Kasmidi Panjaitan, S.IP (Pengamat Politik Lulusan FISIP UNPAS Bandung)  

April 30, 2026

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

April 10, 2026

Presidium Relawan 08 Desak Saiful Mujani Minta Maaf, Ancam Lapor Bareskrim

April 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Breaking news

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,…

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026

Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.