Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR
  • Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam
  • Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5
  • Rehabilitasi 15 Jembatan di Aceh Utara, Kabid Bina Marga “Tak Tau”
  • Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan
  • Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas Dugaan Penghinaan
  • Nasi yang Basi Digoreng Lagi: Character Assassination Terhadap Bupati Aceh Timur
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
Demo
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Home»BERITA»DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA
BERITA

DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA

AdminBy AdminMei 31, 2025Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Jakarta – bidikterkini.com | 29 Mei 2025 Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.

Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .

Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar

UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .

Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .

• Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN

• Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin.

• Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN

Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.

Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.

Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.

Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya “Transparansi dan akuntabilitas” harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten.

*(Tim)*

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Proyek Revitalisasi SD/SMP di Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

Mei 13, 2026

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur   Oleh: Kasmidi Panjaitan, S.IP (Pengamat Politik Lulusan FISIP UNPAS Bandung)  

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400

Dua bulan belum terima gaji, ratusan Petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup KOTA MAKASSAR (DLH) Rabu 11 FEBBUARI 2026

Februari 11, 2026388
Don't Miss
Makassar

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

By AdminMei 14, 20260

Makassar – bidikterkini.com | Pada hari ini Rabu 13 Mei 2026, IPMIL Raya UNM kembali…

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026

Gudang Farmasi di Dg. Tata Viral, di Duga Langgar Perda & Pelihara B2, KPPM: Pak Wali Jangan Cuma Gusur PK5

Mei 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

DIRGAHAYU RI KE 80
Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

ESKALASI KONFLIK BERKEPANJANGAN, KRISIS RUANG AMAN, KAPOLRES LUWU DAN PALOPO HARUS MUNDUR

Mei 14, 2026

Mei 14, 2026

Bibit Nanas Rp. 60 Milyar Disorot, BOM SUL-SEL: Kejati Sulsel Jangan Diam

Mei 13, 2026
Most Popular

MAHADIPA dan Tim Gabungan Temukan Korban Kedua di Gunung Bulusaraung

Januari 20, 2026522

Dugaan Makelar Proyek di PDAM Bantaeng, HPMB 1952 Minta Klarifikasi

Januari 11, 2026442

Buka Puasa Pilih-Pilih Wartawan, PHE NSO Dihujani Kritik: Polda Aceh Diminta Audit Anggaran Publikasi Ratusan Juta.

Maret 11, 2026400
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.