<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<atom:link href="https://www.bidikterkini.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.bidikterkini.com/category/hukum/</link>
	<description>Singkat dan Jelas</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 05:17:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-PAV-bidik-terkini-32x32.png</url>
	<title>HUKUM Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<link>https://www.bidikterkini.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/terduga-pelaku-kematian-mh-dipulangkan-keluarga-soroti-kejanggalan-kasus/9224/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/terduga-pelaku-kematian-mh-dipulangkan-keluarga-soroti-kejanggalan-kasus/9224/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahril Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 05:17:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9224</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR – BidikTerkinicom,Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kembali menuai sorotan. Terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan polisi justru dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1&#215;24 jam dengan kewajiban melapor secara berkala. &#160; Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EB diduga mengakui telah [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/terduga-pelaku-kematian-mh-dipulangkan-keluarga-soroti-kejanggalan-kasus/9224/">Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR – <span style="color: #ff0000">BidikTerkinicom,</span>Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kembali menuai sorotan. Terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan polisi justru dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1&#215;24 jam dengan kewajiban melapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EB diduga mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral dan diberikan kepada korban. Tindakan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami overdosis hingga meninggal dunia. Motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan analisis patologi guna memastikan penyebab kematian korban. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan terhadap EB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keputusan tersebut mendapat kritik keras dari kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI). Pengacara keluarga, Jumadi Mansyur SH, menilai adanya pengakuan dari terduga pelaku dan sejumlah bukti awal seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, termasuk tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta belum ditahannya terduga pelaku. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penghilangan barang bukti, upaya mempengaruhi saksi, hingga risiko pelaku melarikan diri sebelum proses hukum tuntas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH MRI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai lambat atau tidak maksimal, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Mabes Polri agar proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban serta keluarganya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/terduga-pelaku-kematian-mh-dipulangkan-keluarga-soroti-kejanggalan-kasus/9224/">Terduga Pelaku Kematian MH Dipulangkan, Keluarga Soroti Kejanggalan Kasus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/terduga-pelaku-kematian-mh-dipulangkan-keluarga-soroti-kejanggalan-kasus/9224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Solidaritas Rakyat Sul-sel: Kembalikan Uang Negara Bukan Berarti Lepas Dari Jerat Hukum </title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-solidaritas-rakyat-sul-sel-kembalikan-uang-negara-bukan-berarti-lepas-dari-jerat-hukum/9092/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-solidaritas-rakyat-sul-sel-kembalikan-uang-negara-bukan-berarti-lepas-dari-jerat-hukum/9092/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 23:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=9092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; bidikterkini.com &#124; Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang kerugian negara. Mengembalikan uang bukan penghapus pidana. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan setiap pelakunya harus diproses tuntas di hadapan hukum. Wawan Copel menilai, jika tersangka cukup mengembalikan uang [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-solidaritas-rakyat-sul-sel-kembalikan-uang-negara-bukan-berarti-lepas-dari-jerat-hukum/9092/">Ketua Solidaritas Rakyat Sul-sel: Kembalikan Uang Negara Bukan Berarti Lepas Dari Jerat Hukum </a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang kerugian negara. Mengembalikan uang bukan penghapus pidana. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan setiap pelakunya harus diproses tuntas di hadapan hukum.</p>
<p>Wawan Copel menilai, jika tersangka cukup mengembalikan uang lalu dianggap menyelesaikan perkara, maka ini menjadi preseden buruk: korupsi dilakukan, ketika terungkap tinggal mengembalikan. Cara pandang seperti itu hanya akan melahirkan keberanian bagi pelaku lain untuk menggerogoti uang rakyat.</p>
<p>Sebagai bentuk tekanan moral dan pengawalan terhadap proses hukum, Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan menyatakan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagaimana aksi yang telah dilakukan pada Aksi unjuk rasa 26 Januari 2026.</p>
<p>Aksi ini menjadi penegasan bahwa rakyat tidak akan diam ketika korupsi hanya diselesaikan dengan pengembalian uang. Solidaritas Rakyat Sul-Sel menuntut Kejati Sulsel mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, membuka aktor-aktor di balik proyek, dan memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi.</p>
<p>Uang negara bisa dikembalikan, tetapi pengkhianatan terhadap amanah publik harus dibalas dengan penegakan hukum yang tegas. Jika hukum hanya berhenti pada angka yang dibayar, maka keadilan telah dijual murah di hadapan rakyat.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-solidaritas-rakyat-sul-sel-kembalikan-uang-negara-bukan-berarti-lepas-dari-jerat-hukum/9092/">Ketua Solidaritas Rakyat Sul-sel: Kembalikan Uang Negara Bukan Berarti Lepas Dari Jerat Hukum </a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-solidaritas-rakyat-sul-sel-kembalikan-uang-negara-bukan-berarti-lepas-dari-jerat-hukum/9092/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembentukan Panitia Diklat Paralegal BPHN, Dorong Akses Hukum Hingga Desa</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/pembentukan-pengurus-diklat-paralegal-bphn-dorong-akses-hukum-hingga-desa/8751/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/pembentukan-pengurus-diklat-paralegal-bphn-dorong-akses-hukum-hingga-desa/8751/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahril Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 01:12:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8751</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR- BidikTerkinicom,Rapat kerja pembentukan panitia Diklat Paralegal yang mengacu pada program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI digelar dengan suasana serius namun penuh keakraban. Sejumlah peserta tampak aktif berdiskusi membahas struktur kepengurusan serta langkah strategis dalam menjalankan program pendidikan paralegal di daerah. &#160; Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran paralegal sebagai garda [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/pembentukan-pengurus-diklat-paralegal-bphn-dorong-akses-hukum-hingga-desa/8751/">Pembentukan Panitia Diklat Paralegal BPHN, Dorong Akses Hukum Hingga Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR- <span style="color: #ff0000">BidikTerkinicom,</span></strong>Rapat kerja pembentukan panitia Diklat Paralegal yang mengacu pada program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI digelar dengan suasana serius namun penuh keakraban. Sejumlah peserta tampak aktif berdiskusi membahas struktur kepengurusan serta langkah strategis dalam menjalankan program pendidikan paralegal di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang masih minim akses terhadap layanan hukum. Pembentukan pengurus menjadi langkah awal untuk memastikan program berjalan terarah dan berkelanjutan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-8753" src="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0003-244x300.jpg" alt="" width="244" height="300" srcset="https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0003-244x300.jpg 244w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0003-150x184.jpg 150w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0003-450x553.jpg 450w, https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0003.jpg 720w" sizes="(max-width: 244px) 100vw, 244px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam rapat tersebut juga disampaikan informasi terkait pelaksanaan Diklat Paralegal BPHN Kemenkumham RI yang membuka peluang luas bagi masyarakat. Program ini menegaskan bahwa profesi advokat non litigasi diakui negara dengan gelar CPLA, serta memberikan kesempatan membuka kantor bantuan hukum di tempat tinggal masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, peserta diklat nantinya akan memperoleh legalitas yang diakui negara, sertifikat resmi BPHN, serta kartu kompetensi paralegal yang dikeluarkan langsung oleh BPHN Kemenkumham RI. Profesi paralegal nasional juga disebut dapat menghasilkan insentif dari negara sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diklat ini dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Mei 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan sistem pendaftaran terbuka termasuk kelas online. Program ini diharapkan mampu mencetak paralegal yang siap praktik hukum secara mandiri tanpa batas, bahkan bagi lulusan SMA maupun sarjana non hukum, sekaligus membuka peluang karir luas di bidang hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/pembentukan-pengurus-diklat-paralegal-bphn-dorong-akses-hukum-hingga-desa/8751/">Pembentukan Panitia Diklat Paralegal BPHN, Dorong Akses Hukum Hingga Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/pembentukan-pengurus-diklat-paralegal-bphn-dorong-akses-hukum-hingga-desa/8751/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemred Bedah Nusantara Desak Penahanan Pelaku Pengeroyokan Penasihat Hukum</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/pemred-bedah-nusantara-desak-penahanan-pelaku-pengeroyokan-penasihat-hukum/8350/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/pemred-bedah-nusantara-desak-penahanan-pelaku-pengeroyokan-penasihat-hukum/8350/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahril Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 03:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar-BidikTerkinicom, Pemimpin Redaksi bedahnusantaraindonesia.co.id, Syamsuddin, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, penasihat hukum media tersebut, yang hingga kini belum diikuti penahanan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Pernyataan itu disampaikan Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul lambannya penanganan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan. &#160; Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/pemred-bedah-nusantara-desak-penahanan-pelaku-pengeroyokan-penasihat-hukum/8350/">Pemred Bedah Nusantara Desak Penahanan Pelaku Pengeroyokan Penasihat Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000">Makassar-<span style="color: #ff0000"><strong>BidikTerkinicom, </strong></span></span>Pemimpin Redaksi bedahnusantaraindonesia.co.id, Syamsuddin, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, penasihat hukum media tersebut, yang hingga kini belum diikuti penahanan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Pernyataan itu disampaikan Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul lambannya penanganan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang. Korban didatangi para terduga pelaku di rumah pribadinya, lalu dipanggil keluar dari kamar sebelum diduga langsung dikeroyok. Akibat kejadian tersebut, Ongky dilaporkan mengalami luka serius hingga muntah darah dan harus menjalani perawatan medis intensif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Maluku Utara, Safri, mendesak penyidik agar tidak memandang kasus ini sebagai penganiayaan biasa. Ia menilai perbuatan para pelaku patut dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 KUHP Nasional, karena terdapat indikasi kuat adanya unsur perencanaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Safri, fakta bahwa para terduga pelaku datang secara khusus mencari korban di kediamannya menunjukkan adanya niat dan persiapan sebelumnya. “Ini bukan tindakan spontan, melainkan diduga telah dirancang,” tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Safri juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan, padahal hasil visum korban telah dikantongi penyidik sebagai alat bukti awal. Ia mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menghindari konflik lanjutan di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini memicu solidaritas luas di kalangan advokat. Sebanyak 43 pengacara di Halmahera Selatan menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan. Safri menegaskan, penerapan pasal penganiayaan berat yang direncanakan penting untuk memberi efek jera dan menjaga marwah hukum di daerah tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/pemred-bedah-nusantara-desak-penahanan-pelaku-pengeroyokan-penasihat-hukum/8350/">Pemred Bedah Nusantara Desak Penahanan Pelaku Pengeroyokan Penasihat Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/pemred-bedah-nusantara-desak-penahanan-pelaku-pengeroyokan-penasihat-hukum/8350/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan-2/8262/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan-2/8262/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suhri Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 03:50:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bidikterkini.com, MAKASSAR &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dengan Rumah Hukum Indonesia (RHI) bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, sinergi kerja, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial kemasyarakatan. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol lantai 3 ekonomi sosial budaya dan ormas (ekosbud) Prov.Sulsel [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan-2/8262/">Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bidikterkini.com</strong>, MAKASSAR &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dengan Rumah Hukum Indonesia (RHI) bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, sinergi kerja, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial kemasyarakatan. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol lantai 3 ekonomi sosial budaya dan ormas (ekosbud) Prov.Sulsel pada tanggal Jumat, 6 Februari 2026.</p>
<p>Acara ini dihadiri oleh<br />
Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Bapak Haikal Sulaiman, S,STP.M.M, dan Sulaiman Naipon.S.Sos. jabatan Penelaah Tehnis Kebijakan di Bidang Ormqs, dan Ketua Rumah Hukum Indonesia DPW Sulsel Syamsuddin, ST., CFLE.,C.LA.,C.JI.,CPLA.,C.ILJ, Wakil Ketua, Firdaus. HR., CFLE.,C.ILJ., Sekertaris Muh.Ridwan, SH.MH., CFLE,, C.ILJ. Kabid Media dan Elektronik Suhri Rahman, CFLE, C.ILJ, Kabid Pendidikan Muh. Indonesia.S., CFLE</p>
<p>Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Haikal Sulaiman. S,STP.M.M, Kesbangpol Sulsel, menerima Audens dari Ormas DPW Rumah Hukum Indonesia Sulwesi Selatan. menyatakan bahwa silaturahmi ini menjadi wadah penting untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah dan Rumah Hukum Indonesia (RHI). &#8220;Kita memiliki tujuan bersama, yaitu membangun Sulsel yang lebih baik, damai, dan sejahtera. Oleh karena itu, sinergi antar komponen sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini, berbagai isu strategis dibahas bersama, antara lain upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta kolaborasi dalam bidang hukum. Para pengurus RHI juga menyampaikan berbagai masukan dan harapan untuk mendukung program-program Kesbangpol Sulsel ke depannya.</p>
<p>Perwakilan Rumah Hukum Indonesia, Firdaus. HR., CFLE.,C.ILJ.,<br />
menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. &#8220;Silaturahmi seperti ini sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan baik dan mempererat tali silatuhrahmi persaudaraan antar Kesbangpol Sulsel. Kita siap mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Kesbangpol Sulsel untuk kemajuan Sulsel,&#8221; katanya.</p>
<p>Kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi kerja sama yang lebih erat di masa mendatang dan tidak terputus sampai di sini, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga Sulawesi selatan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan-2/8262/">Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan-2/8262/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan/8259/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan/8259/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suhri Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 03:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8259</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bidikterkini.com, MAKASSAR &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dengan Rumah Hukum Indonesia (RHI) bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, sinergi kerja, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial kemasyarakatan. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol lantai 3 ekonomi sosial budaya dan ormas (ekosbud) Prov.Sulsel [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan/8259/">Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bidikterkini.com</strong>, MAKASSAR &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dengan Rumah Hukum Indonesia (RHI) bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, sinergi kerja, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial kemasyarakatan. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol lantai 3 ekonomi sosial budaya dan ormas (ekosbud) Prov.Sulsel pada tanggal Jumat, 6 Februari 2026.</p>
<p>Acara ini dihadiri oleh<br />
Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Bapak Haikal Sulaiman, S,STP.M.M, dan Sulaiman Naipon.S.Sos. jabatan Penelaah Tehnis Kebijakan di Bidang Ormqs, dan Ketua Rumah Hukum Indonesia DPW Sulsel Syamsuddin, ST., CFLE.,C.LA.,C.JI.,CPLA.,C.ILJ, Wakil Ketua, Firdaus. HR., CFLE.,C.ILJ., Sekertaris Muh.Ridwan, SH.MH., CFLE,, C.ILJ. Kabid Media dan Elektronik Suhri Rahman, CFLE, C.ILJ, Kabid Pendidikan Muh. Indonesia.S., CFLE</p>
<p>Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Haikal Sulaiman. S,STP.M.M, Kesbangpol Sulsel, menerima Audens dari Ormas DPW Rumah Hukum Indonesia Sulwesi Selatan. menyatakan bahwa silaturahmi ini menjadi wadah penting untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah dan Rumah Hukum Indonesia (RHI). &#8220;Kita memiliki tujuan bersama, yaitu membangun Sulsel yang lebih baik, damai, dan sejahtera. Oleh karena itu, sinergi antar komponen sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini, berbagai isu strategis dibahas bersama, antara lain upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta kolaborasi dalam bidang hukum. Para pengurus RHI juga menyampaikan berbagai masukan dan harapan untuk mendukung program-program Kesbangpol Sulsel ke depannya.</p>
<p>Perwakilan Rumah Hukum Indonesia, Firdaus. HR., CFLE.,C.ILJ.,<br />
menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. &#8220;Silaturahmi seperti ini sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan baik dan mempererat tali silatuhrahmi persaudaraan antar Kesbangpol Sulsel. Kita siap mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Kesbangpol Sulsel untuk kemajuan Sulsel,&#8221; katanya.</p>
<p>Kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi kerja sama yang lebih erat di masa mendatang dan tidak terputus sampai di sini, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga Sulawesi selatan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan/8259/">Kesbangpol Sulsel Gelar Silaturahmi bersama RHI Perkuat Sinergi untuk Persatuan dan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/kesbangpol-sulsel-gelar-silaturahmi-bersama-rhi-perkuat-sinergi-untuk-persatuan-dan-pembangunan/8259/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-umum-akpersi-merekam-wartawan-tanpa-izin-melawan-hukum-pejabat-publik-terancam-pidana/8226/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-umum-akpersi-merekam-wartawan-tanpa-izin-melawan-hukum-pejabat-publik-terancam-pidana/8226/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahril Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 23:09:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — BidikTerkinicom,Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. &#160; Menurut [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-umum-akpersi-merekam-wartawan-tanpa-izin-melawan-hukum-pejabat-publik-terancam-pidana/8226/">Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta — <span style="color: #ff0000"><strong>BidikTerkinicom,</strong></span>Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rilis Dpp AKPERSI</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-umum-akpersi-merekam-wartawan-tanpa-izin-melawan-hukum-pejabat-publik-terancam-pidana/8226/">Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/ketua-umum-akpersi-merekam-wartawan-tanpa-izin-melawan-hukum-pejabat-publik-terancam-pidana/8226/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabidkum Polda Sulawesi Selatan Laksanakan Kunjungan Silatuhrahmi ke Rumah Hukum Indonesia Makassar</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/kabidkum-polda-sulawesi-selatan-laksanakan-kunjungan-silatuhrahmi-ke-rumah-hukum-indonesia-makassar/8194/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/kabidkum-polda-sulawesi-selatan-laksanakan-kunjungan-silatuhrahmi-ke-rumah-hukum-indonesia-makassar/8194/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suhri Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 02:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8194</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bidikterkini.com, MAKASSAR, SULSEL – Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Hery Marwanto, SH. Polda Sulawei Selatan melakukan kunjungan silaturahmi dan pertemuan kerja dengan pihak Rumah Hukum Indonesia (RHI) Makassar, pada hari kamis, 29 Januari 2026. Beralamat jalan Barawaja II No.25 Kantor DPW RHI Makassar. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara institusi kepolisian dengan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kabidkum-polda-sulawesi-selatan-laksanakan-kunjungan-silatuhrahmi-ke-rumah-hukum-indonesia-makassar/8194/">Kabidkum Polda Sulawesi Selatan Laksanakan Kunjungan Silatuhrahmi ke Rumah Hukum Indonesia Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bidikterkini.com</strong>, MAKASSAR, SULSEL – Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Hery Marwanto, SH. Polda Sulawei Selatan melakukan kunjungan silaturahmi dan pertemuan kerja dengan pihak Rumah Hukum Indonesia (RHI) Makassar, pada hari kamis, 29 Januari 2026. Beralamat jalan Barawaja II No.25 Kantor DPW RHI Makassar. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara institusi kepolisian dengan Rumah Hukum Indonesia.</p>
<p>Turut hadir Kompol Dr. Heryanto Kepala Bidang Penyuluhan Hukum, Kasubdit Hamid beserta jajarannya, dan Ketua Rumah Hukum Indonesia DPW Sulsel Syamsuddin, ST., CFLE.,C.LA.,C.JI.,CPLA.,C.ILJ, Wakil Ketua, Firdaus. HR., CFLE.,C.ILJ., Kabid Media dan Elektronik Suhri Rahman, CFLE, C.ILJ Syahril., CFLE.,C.ILJ., Wakil Sekertaris Hasnur. CFLE.,C.ILJ., Kabid Pendidikan Muh. Indonesia.S., CFLE</p>
<p>Dalam pertemuan yang diadakan di Kantor DPW RHI Makassar tersebut, Kabid Hukum Polda Sulsel menyampaikan pentingnya sinergi antara kepolisian dan lembaga Rumah Hukum Indonesia (RHI) untuk menghasilkan sumber daya manusia hukum yang berkualitas dan memiliki pemahaman yang baik tentang tugas serta peran kepolisian dalam penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang bagi Rumah Hukum Indonesia untuk mendapatkan pemahaman praktis tentang sistem peradilan dan tugas hukum kepolisian secaea relevan,&#8221; ujar Kombes Pol. Hery Marwanto, SH., Kepala Bidang Hukum Polda Sulsel</p>
<p>Ketua Rumah Hukum Indonesia Syamsuddin, ST, CFLE, CLA, CJI, CPLA, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan siap untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dan tidak terputus sampai disini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/kabidkum-polda-sulawesi-selatan-laksanakan-kunjungan-silatuhrahmi-ke-rumah-hukum-indonesia-makassar/8194/">Kabidkum Polda Sulawesi Selatan Laksanakan Kunjungan Silatuhrahmi ke Rumah Hukum Indonesia Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/kabidkum-polda-sulawesi-selatan-laksanakan-kunjungan-silatuhrahmi-ke-rumah-hukum-indonesia-makassar/8194/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Tempuh Dewan Pers</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/mk-tegaskan-sengketa-karya-jurnalistik-wajib-tempuh-dewan-pers/8094/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/mk-tegaskan-sengketa-karya-jurnalistik-wajib-tempuh-dewan-pers/8094/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahril Bidik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 06:09:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=8094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; BidikTerkinicom,Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. MK memerintahkan agar setiap sengketa akibat karya jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata. &#160; Penegasan tersebut tertuang dalam putusan terbaru terkait Pasal 8 [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/mk-tegaskan-sengketa-karya-jurnalistik-wajib-tempuh-dewan-pers/8094/">MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Tempuh Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14px"><span style="color: #000000"><strong>Jakarta &#8211; </strong></span><span style="color: #ff0000"><strong>BidikTerkinicom,</strong></span>Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. MK memerintahkan agar setiap sengketa akibat karya jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK memberi tafsir baru terhadap frasa “perlindungan hukum” yang selama ini menjadi dasar perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026). Pertimbangan putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MK menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Putusan ini sekaligus memperkuat kebebasan pers sebagai fondasi negara demokratis yang sehat. (Sumber: Kompas)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/mk-tegaskan-sengketa-karya-jurnalistik-wajib-tempuh-dewan-pers/8094/">MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Tempuh Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/mk-tegaskan-sengketa-karya-jurnalistik-wajib-tempuh-dewan-pers/8094/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GARIS INDONESIA: NEGARA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM SAAT MAFIA ENERGI BERKUASA!</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/garis-indonesia-negara-tak-boleh-berlindung-di-balik-seragam-saat-mafia-energi-berkuasa/7583/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/garis-indonesia-negara-tak-boleh-berlindung-di-balik-seragam-saat-mafia-energi-berkuasa/7583/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 12:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[#POLDA Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=7583</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; bidikterkini.com &#124; Aksi di depan Mapolda Sulsel, *GARIS INDONESIA* Tegaskan Akan Melakukan Pelaporan Resmi Terkait Dugaan Mafia Solar dan Tambang Ilegal di Kabupaten Bulukumba. Makassar, 6 November 2025 ,unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Jendral Lapangan GARIS INDONESIA menegaskan sikap politiknya terhadap maraknya praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi dan aktivitas tambang ilegal [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/garis-indonesia-negara-tak-boleh-berlindung-di-balik-seragam-saat-mafia-energi-berkuasa/7583/">GARIS INDONESIA: NEGARA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM SAAT MAFIA ENERGI BERKUASA!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> |</strong> Aksi di depan Mapolda Sulsel, *GARIS INDONESIA* Tegaskan Akan Melakukan Pelaporan Resmi Terkait Dugaan Mafia Solar dan Tambang Ilegal di Kabupaten Bulukumba. <span style="font-size: 14px;">Makassar, 6 November 2025 ,unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan.</span></p>
<p>Jendral Lapangan GARIS INDONESIA menegaskan sikap politiknya terhadap maraknya praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi dan aktivitas tambang ilegal (galian C) di Kabupaten Bulukumba.</p>
<p>Dari hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dan dokumentasi visual yang dihimpun oleh tim advokasi, ditemukan indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang melakukan penimbunan solar bersubsidi menggunakan tangki rakitan (modifikasi), dengan dukungan oknum aparat keamanan yang ikut membekingi dan memfasilitasi praktik tersebut.</p>
<p>Di wilayah Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, tim juga mendapati aktivitas penambangan pasir dan tanah timbun tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) yang terus beroperasi tanpa penindakan. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan memperlihatkan wajah lemahnya penegakan hukum di daerah.</p>
<p><strong>*INI KEJAHATAN YANG DIBIARKAN, BUKAN SEKADAR PELANGGARAN*</strong></p>
<p>“Kami menemukan pola kejahatan yang bukan spontan, tapi sistematis.</p>
<p>Solar rakyat dijarah, tanah rakyat dikeruk, dan hukum hanya berdiri sebagai penonton.</p>
<p>Negara tak boleh berlindung di balik seragam untuk membenarkan pembiaran.”</p>
<p>_Tegas Jendral lapangan GARIS INDONESIA, usai aksi di Mapolda Sulsel.</p>
<p>Dan kami menilai bahwa praktik mafia energi dan tambang ilegal di Bulukumba adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.</p>
<p>Kejahatan ini hanya bisa hidup karena ada pembiaran, ada perlindungan, dan ada ketakutan untuk menindak.</p>
<p><strong>*DAN KAMI DARI GARIS INDONESIA MENUNTUT:*</strong></p>
<p><strong>1. Mendesak Kapolda Sulsel membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan mafia solar diSulawesi selatan.</strong></p>
<p><strong>2.Copot Kapolres bulukumba,karena diduga tidak mampu menegakkan supremasi hukum.</strong></p>
<p><strong>3.Copot oknum aparat yang diduga membekingi mafia solar dan tambang.</strong></p>
<p><strong>4. Wujudkan AstaCita Presiden RI.</strong></p>
<p><strong>GARIS INDONESIA AKAN MELAKUKAN PELAPORAN RESMI</strong>. bahwa hasil investigasi dan dokumentasi lapangan yang telah dikumpulkan akan segera dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sulawesi Selatan.</p>
<p>“Kami tidak datang hanya untuk berteriak. Kami datang membawa data, bukti, dan nama.</p>
<p>Kami akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan secara resmi praktik kejahatan energi dan tambang ilegal di Bulukumba.</p>
<p>Bila negara masih diam, kami pastikan publik akan tahu siapa yang mereka lindungi.” pelaporan resmi ini merupakan langkah lanjutan advokasi publik, sekaligus peringatan keras bagi seluruh institusi penegak hukum untuk tidak lagi bermain mata dengan mafia energi.</p>
<p>sebagai penutup “Aksi kami bukan akhir ini adalah awal perlawanan rakyat.</p>
<p>Mafia energi tak bisa dikalahkan dengan diam, dan keadilan tak akan lahir dari kepura-puraan.</p>
<p>Kami akan terus membuka fakta, menantang pembiaran, dan berdiri di sisi rakyat yang dikhianati.” Ungkap Ketua Umum Garis Indonesia Andry Jusliandi</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/garis-indonesia-negara-tak-boleh-berlindung-di-balik-seragam-saat-mafia-energi-berkuasa/7583/">GARIS INDONESIA: NEGARA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM SAAT MAFIA ENERGI BERKUASA!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/garis-indonesia-negara-tak-boleh-berlindung-di-balik-seragam-saat-mafia-energi-berkuasa/7583/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
