Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BAKORNAS LKBHMI PB HMI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA, DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN PENUTUPAN UMKM LOKSEM JP 33
  • Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial
  • HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa
  • PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL
  • DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, GARIS INDONESIA LAYANGKAN RAPOR MERAH: PENDIDIKAN, DEMOKRASI, ENERGI, LINGKUNGAN, DAN MBG DISOROTI
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Pencoblosan Pilkada Sudah di Depan Mata, LSM PERAK Menyoroti Fenomena Serangan Fajar
BERITA

Pencoblosan Pilkada Sudah di Depan Mata, LSM PERAK Menyoroti Fenomena Serangan Fajar

By November 25, 2024Tidak ada komentar0 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

Makassar – infoglobalnews.id – Kontestasi Politik pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Walikota/Walikota dan Calon Bupati/Wakil Bupati se-Indonesia sudah di depan mata. Namun, negara kita semakin memprihatinkan dengan makin populernya fenomena serangan fajar baik dilakukan secara massif bahkan sampai terang-terangan.

Terbukti, sudah ada beberapa temuan berupa foto, rekaman dan video berseliweran serta pengaduan masyarakat maupun pengaduan dari Paslon yang dirugikan akibat gencarnya serangan fajar atau money politik di tengah masyarakat.

LSM PERAK Indonesia salah satu lembaga yang aktif menyoroti pelanggaran pemilu di beberapa tahun terakhir ini sangat menyayangkan fenomena memprihatinkan kondisi keterpurukan politik kita di tengah masyarakat.

“Miris kami melihatnya, kami coba pantau ternyata malah kondisi sekarang lebih parah. Sudah sampai terang-terangan tim Paslon diduga Money politik,” ungkap Adiarsa MJ, SE, SH, MH Ketua LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (25/11/24).

BACA:  Permintaan Terdakwa Untuk Menahan Saksi Dinilai Ngawur

Adiarsa juga melihat ada peran masing-masing pihak berwenang yang tidak sampai ke masyarakat.

“Baik dari Pemerintah, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu kami lihat perannya hanya sebagai tim penggembira saja dalam hajatan pemilu kemarin dan pilkada tahun ini,” ujar pria yang berprofesi sebagai Advokat ini.

Adiarsa juga menyampaikan, jika ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak berpengaruh dan tidak bisa dijadikan cambuk penegakan efek jera kepada pelaku di masyarakat yang seakan cuma diabaikan.

“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” terangnya.

BACA:  Ramadan Berkah, Mega Rezky Perkuat Silaturahmi dan Ekspansi Kampus

Lanjut Adiarsa, jangan tutup masa depan anak kita dengan serangan fajar.

“Kalau kita biarkan seperti ini terus maka kasihan regenerasi kita karena haruspi punya uang banyak baru bisa jadi Kepala Daerah, DPR dan tentunya akan berimbas juga di kehidupan dan mata pencaharian yang lain akibat dari kebijakan orang yang terpilih hasil dari politik uang,” bebernya.

Lebih jauh Ia mengatakan, jika perlu dibenahi dari atas (pusat), salah satunya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Selama masih ada dugaan titipan dari partai atau ormas besar di pusat saya rasa sampai di tingkat paling bawah juga akan membawa kepentingannya. Jadi inilah lucunya negeri kita,” kata penggiat LSM anti korupsi ini.

BACA:  Theo Adrianus Purba, A.Md.IP., S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kalapas Narkotika Kelas II  Samarinda

Jadi menurutnya, KPK, Polri dan Kejaksaan kedepannya harus terlibat dalam mengawasi proses rekrutmen penyelenggara Pemilu karena ini sangat mempengaruhi regenerasi bangsa kita.

“Jelas dugaan kolusi atau KKN dalam proses rekrutmen tersebut. Bayangkan kalau dari atas partai dan Ormas titip orangnya sampai di bawah. Inilah pondasi utama yang harus kita restorasi,” tegasnya.

Diketahui LSM PERAK Indonesia sudah terlibat sebagai pemantau pemilu pada perhelatan pemilu 2019 dan 2024.

 

(*Syahril*)

Views: 213
# KPU Sulsel # Pemilukada Sulsel
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email

Related Posts

BAKORNAS LKBHMI PB HMI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA, DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN PENUTUPAN UMKM LOKSEM JP 33

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

By AdminOktober 22, 20260

JAKARTA — bidikterkini.com | 21 Oktober 2026. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum…

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026

PB SEMMI INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI NASIONAL: EVALUASI TOTAL 2 TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN ADALAH KEHARUSAN KONSTITUSIONAL

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Apresiasi Capaian dan Catatan Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Oktober 22, 2026

HOS Tjokroaminoto dan Cita-Cita Mulia Masa Depan Indonesia: Warisan yang Tak Boleh Dilupakan Penguasa

Oktober 21, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.