MAKASSAR – BidikTerkinicom ,Proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menuai sorotan. Meski verifikasi wajib dilakukan secara berkala setiap satu hingga dua tahun untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial, masih banyak masyarakat mempertanyakan hasil pendataan tersebut.
Sejumlah rumah tangga mengaku mengalami perubahan posisi desil secara drastis tanpa penjelasan yang memadai. Pergeseran status itu dinilai berdampak langsung terhadap kelayakan penerima bantuan sosial, sehingga memunculkan kebingungan sekaligus keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masih ditemukan warga yang belum terakomodasi dalam pendataan maupun pendataan susulan. Kondisi tersebut, salah satunya terjadi di Kelurahan Balla Parang, Kota Makassar, di mana sejumlah warga mengaku belum pernah didata meski memenuhi kriteria sebagai keluarga yang layak masuk dalam basis data sosial.
Masyarakat menilai BPS perlu membuka mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses agar kesalahan data dapat segera diperbaiki. Saluran pengaduan yang transparan dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan data sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, validasi silang secara berkala antara data BPS, Dukcapil, dan Dinas Sosial dinilai harus diperkuat. Sinkronisasi data juga perlu mengakomodasi usulan yang berasal dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial, maupun masyarakat melalui proses usulan, verifikasi, dan validasi dalam satu sistem terpusat yang transparan dan akuntabel.
Dengan sistem pendataan yang akurat, terbuka, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat, DTSEN diharapkan benar-benar menjadi basis data nasional yang kredibel. Hal itu menjadi kunci agar program bantuan sosial tepat sasaran, tidak menimbulkan kecemburuan sosial, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.


