Makassar – bidikterkini.com | Klarifikasi Sikap atas Upaya Klaim Gerakan IPMIL Raya UNM. Kami mencermati berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba mengklaim serta menggiring opini seolah-olah gerakan yang dihadirkan IPMIL Raya UNM pada tanggal RABU 13 Mei 2026, di Mapolda Sul-Sel, Dalam merespons situasi konflik di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo merupakan gerakan yang lahir dari kepentingan tertentu di luar dari basis perjuangan IPMIL Raya UNM.
Kami menegaskan bahwa gerakan yang dihadirkan oleh IPMIL Raya UNM “Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar” merupakan sikap independen yang lahir dari keresahan kader dan mahasiswa terhadap situasi sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, sangat disayangkan apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba membangun narasi sepihak, melakukan klaim atas gerakan mahasiswa, ataupun menjadikan dinamika konflik sosial sebagai ruang pencitraan politik dan kepentingan kelompok tertentu. Gerakan mahasiswa tidak boleh direduksi hanya menjadi alat legitimasi pihak tertentu.
IPMIL Raya UNM, “Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar” berdiri di atas prinsip moral, keberpihakan terhadap masyarakat, dan tanggung jawab sosial untuk menjaga stabilitas daerah serta mendorong penyelesaian konflik secara bermartabat dan berkeadilan.
Kami menilai bahwa persoalan yang terjadi di Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo tidak dapat disederhanakan hanya pada narasi tertentu ataupun diarahkan untuk membangun stigma terhadap kelompok tertentu. Konflik sosial memiliki akar yang kompleks, mulai dari persoalan komunikasi antarwarga, ketegangan sosial yang telah lama terpendam, hingga lemahnya ruang mediasi yang efektif.
Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dari penyebaran narasi provokatif, klaim sepihak, maupun framing yang dapat memicu eskalasi baru. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila semua pihak mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan penyelesaian berbasis hukum yang adil.
Kami juga menegaskan bahwa Perlunya Evaluasi aparat penegak hukum (Kapolres Kota Palopo dan Kapolres Luwu) yang dianggap tidak mampu menangani pola konflik yang terus berulang di masyarakat.
Aparat tidak boleh didorong oleh tekanan opini maupun kepentingan tertentu dalam menangani persoalan ini. Penanganan konflik harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan desakan emosional ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan seluruh elemen sipil perlu mengambil peran aktif dalam membangun ruang komunikasi yang sehat agar konflik tidak terus diwariskan menjadi permusuhan berkepanjangan.
Tanah Luwu membutuhkan ketenangan, bukan perebutan panggung ataupun klaim sepihak atas gerakan sosial yang sedang berlangsung. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah langkah konkret untuk memulihkan rasa aman, memperkuat persaudaraan sosial, dan memastikan generasi muda tidak terus terjebak dalam siklus konflik.
Kami percaya bahwa masyarakat Luwu dan kota Palopo memiliki nilai persaudaraan dan kearifan sosial yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat.
Demikian rilisan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian yang adil serta damai.
Hormat kami,
[Raihan Muhammad Salomba/ IPMIL Raya UNM][081770569124] [Rabu, 13 Mei 2026]


