Siwa | infoglobalnews.id | Disaat pemerintah sedang melakukan pengetatan penggunaan BBM bersubsidi ,malah ada SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen dan pembelinya. Minggu, (02/02/2025).
Maraknya penimbunan BBM jenis pertalite dan solar semakin meresahkan masyarakat, dimana di dalam SPBU tampak operator dan pembeli mengisi dengan jiregen BBM jenis pertalite dengan santainya, padahal dengan jelas dalam UUD migas telah dijelaskan larangan penimbunan BBM bersubsidi dan memalsukan BBM yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Larangan pelanggaran data migas diatur dalam Undang-undang Migas. Pelaku yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp10 miliar.
Setelah ditanya oleh awak media kenapa ada pengisian pertalite, oknum menjawab ada surat nelayan dan setelah dijelaskan dirinya telah melanggar UUD migas langsung kabur dan memasukkan jiregen ke mobilnya yang telah diisi BBM jenis pertalite.

Kemudian ada beberapa mobil panther dan truk yang parkir di depan SPBU di duga itu mobil pelangsir yang menunggu BBM yang sementara dalam perjalanan.
Kemudian awak media minta penjelasan dari pihak SPBU yang ada disiwa, namun mereka saling tunjuk dan setelah itu meminta konfirmasi dari pihak pengawas atau manager SPBU via WhatsApp bahkan ditelpon tdk diangkat hingga saat ini belum ada penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
(*)


