MAKASSARBidikterkinicom, — Beredarnya pamflet digital bertajuk “Pawai Semarak LGBT” yang berencana menggelar aksi di kawasan Pantai Losari, Makassar, memicu gelombang penolakan keras dari berbagai lapisan masyarakat. Dalam pamflet yang viral di media sosial tersebut, kegiatan sedianya dijadwalkan berlangsung dengan membawa narasi kesetaraan di ruang publik.
Penolakan paling keras dilontarkan oleh kelompok masyarakat Gerakan Peduli Generasi. Sekretaris Umum (Sekum) Gerakan Peduli Generasi, Andi Shyam Paswah, mengecam keras munculnya ajakan aksi tersebut dan menilai kegiatan semacam itu tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Kota Makassar.
“Kami menolak tegas segala bentuk kampanye maupun parade yang mengusung propaganda LGBT di Makassar. Kegiatan ini jelas melukai nilai-nilai keagamaan dan norma budaya masyarakat lokal yang selama ini dijunjung tinggi,” tegas Andi Shyam Paswah.
Bertentangan dengan Adat, Agama, dan Regulasi Daerah
Gelombang penolakan dari masyarakat dan elemen kepemudaan ini didasari oleh tiga pijakan utama:
1. Nilai Agama dan Ketimuran
Masyarakat Kota Makassar dikenal memegang teguh ajaran agama serta nilai-nilai moral. Kegiatan propaganda kelompok LGBT dinilai bertentangan secara mendasar dengan ajaran seluruh agama resmi dan prinsip-prinsip kesusilaan.
2. Falsafah Adat Istiadat Bugis-Makassar
Secara kultural, nilai Siri’ na Pacce yang menjadi landasan hidup masyarakat Bugis-Makassar menekankan pentingnya menjaga harga diri, kehormatan, serta keharmonisan moral dalam bermasyarakat. Kampanye terbuka perilaku seksual menyimpang dianggap merusak tatanan adat dan budaya lokal.
3. Dorongan Penguatan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penolakan warga ini sejalan dengan langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar yang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Wacana regulasi ini difokuskan pada pembatasan kampanye terbuka di ruang publik, edukasi lingkungan, serta langkah rehabilitasi spiritual dan sosial.
Sementara itu, pihak kepolisian (Polrestabes Makassar) telah turun tangan melakukan penyelidikan terkait beredarnya pamflet tersebut dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin maupun pemberitahuan resmi yang diterbitkan untuk kegiatan pawai tersebut. Warga pun diimbau untuk tetap tenang serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang.


