MAKASSAR — bidikterkini.com | Kebijakan pemerintah dalam mengurai kemacetan akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Makassar mulai menunjukkan hasil positif di mayoritas wilayah. Namun, pelaksanaan aturan tersebut dinilai tidak berjalan merata akibat dugaan pembangkangan oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sejak diberlakukan pada Minggu (13/9/2026), Surat Edaran (SE) Pemerintah yang mengatur skema ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan empat, serta pembatasan jam operasional pengisian truk besar/bus (pukul 18.00–03.00 WITA), berhasil menekan antrean di sebagian besar SPBU. Situasi di berbagai titik kota dilaporkan jauh lebih kondusif.
Namun, kondisi bertolak belakang justru terjadi di SPBU Galangan Kapal.(SPBU 74.902.10)
Jalur Jembatan sering terjadi kemacetan
Berdasarkan pantauan hingga (14-16/9/2026), area sekitar SPBU Galangan Kapal (SPBU 74.902.10) masih dipadati deretan truk panjang, tronton, dan bus yang parkir memanjang di badan jalan hingga meluber ke atas jembatan layang. Antrean kendaraan berat ini memicu kemacetan parah di sepanjang koridor tersebut, hingga hari ini Rabu pagi, 16/09/2026 SPBU 74.902.10 masih melakukan aktivitas pengisian BBM solar, terlihat truck-truck gandeng masih berjejer diatas jembatan layang antri menunggu giliran pengisian sehingga menimbulkan kemacetan dipagi hari.p
SPBU Galangan Kapal( SPBU 74.902.10 )diduga kuat mengabaikan ketentuan jam operasional dengan tetap melayani pengisian kendaraan berat sejak pagi hingga malam hari. Selain melanggar batasan waktu dan aturan ganjil-genap yang tidak berjalan optimal, parkir liar armada besar sebelum pukul 18.00 WITA kian memperparah arus lalu lintas.
Keberadaan aparat kepolisian di sekitar lokasi juga menuai sorotan warga. Petugas dinilai pasif dan belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasatmata.
Celah Pelanggaran dan Desakan Tindakan Firm
Ketidakpatuhan tunggal ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi praktik spekulatif. Pembiaran terhadap pola pengisian di luar jadwal yang ditentukan dikhawatirkan memberi celah bagi oknum penimbun atau pelangsir BBM untuk memanfaatkan situasi di tengah kelangkaan minyak.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Makassar, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan memberikan teguran keras hingga sanksi administratif atau operasional kepada pengelola SPBU Galangan Kapal( 74.902.10 ) demi menjamin keadilan dan efektivitas regulasi di lapangan.
Catatan Keberimbangan (Klarifikasi yang Perlu Dikonfirmasi)
Untuk memenuhan standar berita berimbang (indepth journalism), draf di atas perlu melengkapi konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait:
Pihak Pengelola SPBU Galangan Kapal: Mengenai alasan teknis atau kendala yang menyebabkan pengisian tetap dilakukan di luar jam edaran.
Pertamina Patra Niaga / Pemkot Makassar: Terkait pengawasan dan potensi sanksi bagi SPBU yang melanggar edaran.
Kepolisian (Polrestabes Makassar): Terkait penindakan parkir liar di bahu jalan/atas jembatan dan pengawalan aturan edaran di lapangan.


