MAKASSAR — bidikterkini.com | Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram di Kota Makassar terus memicu keresahan warga. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sulawesi Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina Patra Niaga bergerak cepat membongkar dugaan praktik kecurangan dalam rantai distribusi komoditas vital tersebut.
Ketua DPD AKPERSI Sulsel, Hasnur, menegaskan bahwa antrean panjang di sejumlah SPBU di Makassar bukan murni akibat keterbatasan pasokan Pertalite atau LPG, melainkan ada indikasi kuat permainan oknum tertentu.
“Antrean warga di berbagai titik SPBU Makassar bukan semata kelangkaan pasokan. Kondisi ini harus ditelusuri menyeluruh. Kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg tidak boleh dianggap angin lalu. Jika ada pihak yang sengaja menimbun, mengalihkan, atau menyalahgunakan distribusi, APH wajib memprosesnya secara hukum,” tegas Hasnur, Rabu (9/9/2026).
Soroti Modus Antrean Motor Thunder
AKPERSI Sulsel menilai ada kejanggalan dalam fenomena antrean di lapangan. Hasnur menunjuk maraknya kelompok pengendara sepeda motor bertangki besar (seperti Suzuki Thunder) yang berulang kali mengisi BBM bersubsidi di SPBU yang sama, Seperti di SPBU 74.901.13 jl. Bawakaraeng.
“Ini sangat janggal. Mereka bergerak berkelompok, bolak-balik mengisi BBM, lalu menyelinap di antara antrean warga untuk mengalihkan perhatian. APH jangan hanya memeriksa tingkat SPBU atau menindak pelaku lapangan, tetapi harus membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya,” lanjutnya.
Desak Pertamina Evaluasi Sistem Distribusi
Selain penegakan hukum, AKPERSI Sulsel meminta Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi total terhadap mekanisme penyaluran BBM dan LPG 3 kg di wilayah Makassar. Transparansi data kuota, ketersediaan stok, hingga pengawasan titik penyaluran dinilai kunci utama untuk menutup celah penyimpangan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan APH agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
“Masyarakat harus mengantre panjang dan kesulitan mendapatkan BBM serta LPG 3 kg, sementara ada oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini. Jika ditemukan bukti penimbunan, permainan kuota, atau pengalihan subsidi, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus dijatuhkan tanpa tebang pilih,” pungkas Hasnur


