Close Menu
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang
  • DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial
  • Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas
  • PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial
  • Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
  • Inovasi Pendidikan SMAN 1 Pasangkayu untuk Mencetak Generasi Unggul
  • Konsisten Maju sebagai Ketua KNPI Bantaeng, Juswansar S.P., M.P. Usung Semangat Pemuda Maju dan Berkarya Nyata
  • Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama dan Pesantren di Beutong Ateuh Banggalang, Wujudkan Program “Polisi bersama masyarakat”
Facebook X (Twitter) Instagram
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
BIDIK TERKINIBIDIK TERKINI
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • Pemerintahan
  • Polri
  • SOROTAN
Beranda » Dugaan Kekerasan Anak di Gowa Ditarik ke Polda Sulsel, Tim Hukum Desak Usut Tuntas
BERITA

Dugaan Kekerasan Anak di Gowa Ditarik ke Polda Sulsel, Tim Hukum Desak Usut Tuntas

AdminBy AdminOktober 8, 2026Tidak ada komentar11 Views
WhatsApp Facebook Email Twitter Telegram
Share
WhatsApp Facebook Telegram Twitter

MAKASSAR – bidikterkini.com | Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan korban dari Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Oktober 2026. Perkembangan penanganan perkara tersebut dituangkan dalam SP2HP Nomor B/387/IX/RES.1.24./2026/Ditres PPA Dan PPO, tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam SP2HP tersebut, Polda Sulsel menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara kelembagaan, penerbitan SP2HP merupakan bagian dari mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dan berkaitan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi proses penyelidikan/penyidikan.

Perkara ini, berdasarkan keterangan Rahmi selaku ibu korban, tidak muncul secara tiba-tiba pada September 2026.

Sekitar Oktober 2025, salah satu anak Rahmi yang saat itu duduk di kelas II SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diduga dicubit oleh perempuan berinisial AR, yang disebut Rahmi sebagai nenek salah satu teman anaknya.

Rahmi kemudian mendatangi AR untuk meminta penjelasan. Menurut keterangannya, persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke pihak sekolah dan kedua pihak dipertemukan hingga diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, menurut Rahmi, persoalan tersebut meninggalkan rasa takut pada anak. Anak disebut masih merasa tidak nyaman berada di lingkungan sekolah dan meminta agar dipindahkan kelas atau sekolah baru.

BACA:  Keberadaan PT Asera Sagoesa Di Pante Bidari Tidak Ada Azas Manfaat Bahkan Marak Abaikan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Dampak Kepedulian

Kejadian berikutnya pada 8 September 2026, Rahmi datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang kembali terjadi.

Menurut Rahmi, persoalan kemudian berkembang menjadi keributan yang disebut melibatkan AR dan perempuan berinisial AH.

Rahmi mengaku dirinya bersama anaknya dan anak lainnya terkena bon cabe level 30 dicampur pasir. Ia menyatakan bahan tersebut mengenai bagian matanya dan salah satu siswa yang berada dilokasi, hingga mengalami kesulitan melihat.

Rahmi juga menyebut kejadian berlangsung saat jam pulang sekolah sehingga terdapat sejumlah orang di sekitar lokasi yang disebut turut terkena. Seorang pedagang pop ice di sekitar sekolah juga disebut berupaya mencegah keributan dan melindungi seorang anak.

“Ada bukti rekaman rekaman videonya Pak,” tegas Rahmi

Pasca kejadian 8 September 2026, menurut Rahmi, kedua anaknya tidak masuk sekolah selama lebih dari satu minggu. Rahmi menyebut kedua anak mengalami ketakutan, sempat demam, dan tidak ingin kembali ke sekolah.

Persoalan kemudian dibawa ke ranah kepolisian. Rahmi menyatakan telah membuat laporan kepolresta Gowa terkait dugaan kasus pengeroyokan dan dipolda kasus dugaan kekerasan yang dialaminya bersama anaknya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.

Menurut Rahmi, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA:  Dua Warga Ditangkap Bareskrim Polri Di Medan Sumut Soal Edaran 4.000 Butir Pile Happy Five

Perkara selanjutnya kekerasan terhadap anak di laporan di Polda Sulsel dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 1 Oktober 2026.

Penanganan ini menjadi titik penting karena perkara kini berada di tingkat Polda dan secara administratif telah ditindaklanjuti melalui SP2HP tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam proses penanganan perkara, korban telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari pendokumentasian kondisi fisik yang berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologi oleh dokter ahli di DP3A Provinsi Sulawesi Selatan.

Karena itu, hasil visum, pemeriksaan psikologi, rekaman video, keterangan saksi dan dokumen lainnya semestinya tidak berdiri sendiri, melainkan diuji dalam satu konstruksi perkara yang utuh.

Tim hukum korban dari LBH Mustel Law & Firm mendesak penyidik agar tidak berhenti pada sekadar mempertemukan keterangan para pihak.

Dalam keterangannya kepada awak media (9/10/26), Ichwan, salah satu tim hukum korban, meminta seluruh materi pembuktian diperiksa secara objektif, termasuk rangkaian kejadian sejak persoalan awal pada 2025 hingga peristiwa 8 September 2026.

“Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mencocokkan keterangan. Kita menduga ada perbedaan standar penanganan laporan pada tahap awal di Polresta Gowa yang perlu mendapatkan penjelasan transparan. Dengan sudah ditunjuknya penyidik di tingkat Polda, kami berharap proses hukum yang menyangkut anak tidak ada lagi kompromi, ia harus berjalan profesional, berimbang, dan berpihak pada perlindungan anak,” tegas Ichwan.

Menurut tim hukum, penyidik perlu menguji seluruh bukti secara menyeluruh agar tidak ada bagian dari rangkaian peristiwa yang terlewat.

BACA:  Mantan Hakim TIPIKOR Inisial Dr.Drs PN,S.H,M.H Dilaporkan Ke Polda sumatera utara

Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Ada rangkaian peristiwa yang perlu ditarik secara utuh, dugaan kejadian pada 2025, kondisi anak setelah kejadian, peristiwa 8 September 2026, rekaman video yang disebut sebagai bukti awal, ketidakhadiran anak di sekolah, laporan di Polresta Gowa, hingga laporan baru di Polda Sulsel.

Di sisi lain, visum et repertum dan pemeriksaan psikologi juga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari materi pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lainnya.

Publik patut mengetahui apakah seluruh rangkaian tersebut benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan bagaimana penyidik membangun konstruksi perkaranya.

Kini perhatian tertuju kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Profesionalisme penyidik akan diuji bukan hanya dari diterimanya laporan, tetapi dari kemampuan mengungkap fakta secara objektif, melindungi kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Proses hukum harus berjalan tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung praduga tak bersalah. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum, bukan semata-mata pemberitaan maupun tuduhan salah satu pihak.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Views: 70
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026

Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Resmi Laporkan Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara
Ucapan HUT RI ke *81
PARALEGAL BERSERTIFIKAT BPHN
Top Posts

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657

Warga Ereng-Ereng Bantaeng Tanam Pohon di Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemkab

Juli 21, 2026135
Don't Miss
BERITA

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

By AdminOktober 20, 20260

Makassar – bidikterkinicom | Puluhan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel…

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026

PERAK Desak Kepolisian Tindaklanjuti Perseteruan RYK dan FF yang Ramai di Media Sosial

Oktober 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Kategori
  • #POLDA Sulsel
  • ACEH
  • Aceh Besar
  • ACEH TIMUR
  • Aceh Utara
  • Artikel
  • Bakti Sosial
  • Banda Aceh
  • Bantaeng
  • BERITA
  • Berita Desa
  • Berita Viral
  • BPK RI
  • Breaking news
  • Deli Serdang
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan Makassar
  • DINAS PERTANIAN
  • Disdik Kota Makassar
  • DPRD Makassar
  • DUNIA
  • HUKUM
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Karnaval
  • Kejati Sulsel
  • Kemendikbud RI
  • Kemenhumham Sulsel
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Mabes Polri
  • Makassar
  • Medan
  • Media & Culture
  • Narkoba
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Ormas
  • Pemerintahan
  • Pemkab Jeneponto
  • Pemkab Maros
  • Pemkab Pangkep
  • Pemkab Pinrang
  • Pemkab Toraja Utara
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Pengadilan Negeri Niaga Makassar
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Polda Aceh
  • Polda Aceh Timur
  • Polda Sumut
  • POLITIK
  • Polres Bantaeng
  • Polres Bone
  • Polres Bulukumba
  • Polres Gowa
  • Polres Pare-pare
  • Polres Pelabuhan Makassar
  • Polres Pinrang
  • Polres Sinjai
  • Polrestabes Aceh Timur
  • Polrestabes Makassar
  • Polrestabes Medan
  • Polri
  • Pomala
  • PT. PELNI
  • PUPR Aceh Timur
  • Skincare
  • SOROTAN
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Utara
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Uncategorized
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
  • Maret 2020
  • Januari 2020
PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISINI
PENERBIT
PENERBIT

PT. ICHIRO TRANS MULTIMEDIA
Alamat Redaksi : Jln. Labu 3 No. 45 wawandula kec. Towuti Kab.Luwuk Timur Sulawesi Selatan Tlp.08888707711

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Usut Tuntas Kematian Tahanan Polsek Kajang

Oktober 20, 2026

DPD AKPERSI Sulsel Desak Polda Minta Klarifikasi Terbuka dari FF dan RYK Demi Mencegah Konflik Sosial

Oktober 20, 2026

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Polda Sulsel Fasilitasi Klarifikasi FF dan RYK, Cegah Polemik Meluas

Oktober 20, 2026
Most Popular

ORMAS Elang Timur Indonesia Desak Kadisdik Copot Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Dugaan Ada Siswa Siluman SPMB

Juli 16, 2026150

OKNUM KADUS BUKET KARENG BERANI ANCAM WARTAWAN: “JANGAN SAMPAI PIHAK HUKUM DATANG KE RUMAHMU”

Juni 11, 202678

Kadus Arogan, Keuchik Menghindar, ‘Pak Cek’ MNS Diduga Intimidasi Wartawan bedikterkini.com

Juni 6, 202657
© 2026 Bidik Terkini by ASNUR.
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.