<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># Gubernur Sumut Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<atom:link href="https://www.bidikterkini.com/tag/gubernur-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.bidikterkini.com/tag/gubernur-sumut/</link>
	<description>Singkat dan Jelas</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jul 2025 01:04:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.bidikterkini.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-PAV-bidik-terkini-32x32.png</url>
	<title># Gubernur Sumut Arsip - BIDIK TERKINI</title>
	<link>https://www.bidikterkini.com/tag/gubernur-sumut/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Komitmen Gubernur Nasution Terhadap Tranparansi, AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/hukum/dukung-komitmen-gubernur-nasution-terhadap-tranparansi-ampu-dan-praktisi-hukum-kecam-dugaan-korupsi-kepala-pupr-sumut/6785/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/hukum/dukung-komitmen-gubernur-nasution-terhadap-tranparansi-ampu-dan-praktisi-hukum-kecam-dugaan-korupsi-kepala-pupr-sumut/6785/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 01:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SOROTAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Utara]]></category>
		<category><![CDATA[# Gubernur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[# PUPR) Prov Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bidikterkini.com/?p=6785</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan &#8211; bidikterkini.com &#124; 2 Juli 2025 Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) dan praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan, SH, hari ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 /06/2025 lalu . Penangkapan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/dukung-komitmen-gubernur-nasution-terhadap-tranparansi-ampu-dan-praktisi-hukum-kecam-dugaan-korupsi-kepala-pupr-sumut/6785/">Dukung Komitmen Gubernur Nasution Terhadap Tranparansi, AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan &#8211; <span style="color: #ff0000;">bidikterkini.com</span> | 2</strong> Juli 2025 Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) dan praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan, SH, hari ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 /06/2025 lalu .</p>
<p>Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalan yang menghubungkan Sipiongot dan perbatasan Labuhan Batu Selatan.</p>
<p>Proyek ini, yang bertujuan untuk mengurangi isolasi selama puluhan tahun bagi warga di daerah tersebut akibat kondisi jalan yang rusak, merupakan inisiatif penting Gubernur M. Bobby Afif Nasution, yang bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan yang merata.</p>
<p>Daerah yang dianggap tidak pernah tersentuh pembangunan selama puluhan tahun oleh pejabat pemerintah sebelum nya , Gubernur Sumatera Utara yang terpilih ini ingin membuktikan kepada masyarakat bukti dari program yang ingin dicapainya .</p>
<p>Sayangnya program dan rencana pembangunan daerah tertinggal ini dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan mencederai serta merusak nama dari pemerintah Provinsi dan Bobby Nasution .</p>
<p style="text-align: center;"><em><span style="color: #ff0000;">&#8220;Kami sangat kecewa dan mengutuk tindakan Bapak Topan Ginting. Tindakannya yang diduga tersebut mengkhianati kepercayaan yang diberikan bapak Gubernur dan masyarakat Sumatera Utara.&#8221; kata Muhammad Helmi, S.E., dari AMPU.</span></em></p>
<p style="text-align: center;"><em><span style="color: #ff0000;">&#8220;Namun, kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mendukung penuh penyelidikan KPK dan menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan tidak memihak.&#8221; Pungkasnya. </span></em></p>
<p>Pakpahan menambahkan, &#8220;Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya komitmen yang teguh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kami memuji sikap tegas Gubernur Nasution terhadap korupsi dan komitmennya untuk mendukung penyelidikan KPK ,</p>
<p style="text-align: center;">bagaimana pun kita harus menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa kita mengedepankan &#8220;Presumption of innocence<em><span style="color: #ff0000;">&#8221; Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan &#8216; , tegasnya .</span></em></p>
<p>AMPU dan Pakpahan menyatakan dukungan penuh mereka terhadap upaya Gubernur Nasution untuk memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menegaskan kembali komitmen mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.</p>
<p style="text-align: center;">Di kutip dari pernyataan bapak M. Bobby Afif Nasution yang dengan tegas menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang <span style="font-size: 14px; color: var(--c-contrast-800);">merugikan negara<span style="color: #ff0000;"><em> “Untuk itu, jika terdapat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi </em></span></span><span style="color: #ff0000;"><em><span style="font-size: 14px;">Sumatera Utara yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan sedang dalam proses penanganan olek KPK, kami menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku. Kami menghormati setiap Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga yang berwenang” Ujar Bapak Bobby </span></em></span></p>
<p>AMPU dan Pakpahan menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memastikan bahwa mereka yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban. AMPU dan Pakpahan meminta masyarakat untuk bersabar dan membiarkan proses hukum berjalan.</p>
<p>*(Tim)*</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/hukum/dukung-komitmen-gubernur-nasution-terhadap-tranparansi-ampu-dan-praktisi-hukum-kecam-dugaan-korupsi-kepala-pupr-sumut/6785/">Dukung Komitmen Gubernur Nasution Terhadap Tranparansi, AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/hukum/dukung-komitmen-gubernur-nasution-terhadap-tranparansi-ampu-dan-praktisi-hukum-kecam-dugaan-korupsi-kepala-pupr-sumut/6785/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu,Gugat Gubernur Sumut dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut</title>
		<link>https://www.bidikterkini.com/berita/diduga-gunakan-grant-sultan-palsugugat-gubernur-sumut-dan-ptpn-1-reg-1-yusnita-fauziah-dilaporkan-ke-polda-sumut/1165/</link>
					<comments>https://www.bidikterkini.com/berita/diduga-gunakan-grant-sultan-palsugugat-gubernur-sumut-dan-ptpn-1-reg-1-yusnita-fauziah-dilaporkan-ke-polda-sumut/1165/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2024 04:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[# Gubernur Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=1165</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumatera Utara &#8211; infoglobalnews &#124; Yusnita Fauziah, wanita berusia 59 tahun, warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumut, dan PTPN II (sekarang PTPN1 Regional1). Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/berita/diduga-gunakan-grant-sultan-palsugugat-gubernur-sumut-dan-ptpn-1-reg-1-yusnita-fauziah-dilaporkan-ke-polda-sumut/1165/">Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu,Gugat Gubernur Sumut dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumatera Utara &#8211; <em>infoglobalnews</em> |</strong> Yusnita Fauziah, wanita berusia 59 tahun, warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumut, dan PTPN II (sekarang PTPN1 Regional1).</p>
<p>Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh lima orang pengacara, disebutkan, bahwa terlapor, Yusnita Fauziah memiliki tanah seluas lebih kurang 679 hektar di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, yang saat ini dikenal sebagai areal Sport Center. Tanah tersebut, merupakan warisan dari orangtuanya Datuk Nahari bin Datuk Ilyas pada tahun 1966.</p>
<p>Sebelumnya disebutkan, bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah kebun sesuai Grant Sultan Serdang 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. Tahun 1925 penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah binti Djantan Serunai. Tahun 1933 kembali Grant Sultan beralih penguasaannya kepada Datuk Ilyas bin Datuk Apok. Tahun 1940 tepatnya 16 Juli beralih lagi penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. Baru setahun kemudian 10 Januari 1996 penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah binti Datuk Nahari.</p>
<p>Berdasarkan hal inilah Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumatera Utara dan PTPN II (sekarang PTPN1 Reg.1). Sebab Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur (Tergugat 1), Kadispora (tergugat 2 dan PTPN II (tergugat 3), melepaskan lahan tersebut dan membangun kawasan olahraga Sport Center, sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 hektar lahan di areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan No.126 yang dimilikinya.</p>
<p>Sejumlah kejanggalan</p>
<p>Menilik bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui pengadilan negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan No.126 yang disebut dikeluarkan tahun 1895 itu. Sebab saat pihak PTPN II (PTPN1 Reg.1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan No.126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan No.126 tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, luas areal yang disebutkan pengugat seluas 679 hektar, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan No.126 adalah seluas 679 bau bukan hektar. Jika mengacu ke ukuran bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas areal perkebunan 1 bau sama dengan 0,8 hektar.</p>
<p>Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah lahan konsesi Batangkwis 1 dan Batangkwis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas lahan konsesi perkebunan Belanda.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PTPN II (PTPN1 Reg 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.</p>
<p>“Kita berharap pihak Kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan saat dikonfrimasi di kantornya, Rabu sore.</p>
<p>*(Tim/Red)*</p>
<p>Artikel <a href="https://www.bidikterkini.com/berita/diduga-gunakan-grant-sultan-palsugugat-gubernur-sumut-dan-ptpn-1-reg-1-yusnita-fauziah-dilaporkan-ke-polda-sumut/1165/">Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu,Gugat Gubernur Sumut dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.bidikterkini.com">BIDIK TERKINI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.bidikterkini.com/berita/diduga-gunakan-grant-sultan-palsugugat-gubernur-sumut-dan-ptpn-1-reg-1-yusnita-fauziah-dilaporkan-ke-polda-sumut/1165/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
